Terungkap! Anggun Aniaya Ibunya Sebab Dilarang Gadaikan Motor untuk Beli Sabu

Lampung

Terungkap! Anggun Aniaya Ibunya Sebab Dilarang Gadaikan Motor untuk Beli Sabu

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Minggu, 03 Mar 2024 17:01 WIB
Anggun Setia Budi yang aniaya ibu kandung saat diamankan polisi.
Anggun Setia Budi yang aniaya ibu kandung saat diamankan polisi. (Dok: Polres Metro)
Metro -

Anggun Setia Budi, pemuda di Kota Metro, Lampung yang menganiaya ibu kandungnya, Lilik Handayani sudah ditahan. Ternyata, aksi penganiayaan itu terjadi karena pelaku tak terima dilarang korabn mengadaikan motor untuk membeli sabu.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, dari hasil pemeriksaan korban bahwa peristiwa penganiayaan tersebut tak hanya dialami ibunya, tapi juga kakak pelaku.

"Dari hasil keterangan ibu pelaku bahwa penganiayaan yang dilakukan ASB tak hanya satu kali. Dia sering melakukan penganiayaan tersebut kepada ibu maupun kakaknya, bahkan kakaknya pernah diancam menggunakan pisau," kata dia, Minggu (3/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Rosali, penganiayaan yang dilakukan pelaku ini saat dia ditegur untuk tidak menjual barang-barang di rumah.

"Jadi korban ini kerap menjual barang-barang di rumah ibunya. Terakhir dia (Anggun) minta kunci motor ibunya ingin digadaikan. Melihat itu, ibunya menegur hingga akhirnya dianiaya dengan cara dicekik dan didorong ke tembok," ungkapnya.

ADVERTISEMENT



Kemudian, lanjutnya, uang dari hasil penjualan barang-barang ibunya dibelikan narkoba oleh pelaku.

"Uang hasil penjualan barang-barang itu untuk dibelikan sabu, kami juga telah melakukan tes urine dan dinyatakan positif mengandung zat amfetamin," jelasnya.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di kediaman mertuanya di Kecamatan Metro Barat, Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 13.45 WIB.

"ASB kami amankan pada Jumat saat berada di rumah mertuanya di Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Kami tangkap dia pukul 13.45 WIB setelah sebelumnya sempat berupaya melarikan diri," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan sementara Polres Metro dan dijerat Pasal 351 (1) dan pasal 335 ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.




(csb/csb)


Hide Ads