Kebakaran sumur minyak ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura), Kabupaten Batanghari, Jambi, belum juga padam. Saat ini, Pertamina masih berupaya membantu proses pemadaman.
Terhitung, sudah 3 pekan lebih kebakaran sumur minyak ilegal tersebut. Sebelumnya, sumur tersebut meledak pada Jumat (9/2/2024) malam.
Plh Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution membenarkan bahwa hingga saat ini api belum padam. Pihaknya bersama Pertamina masih berupaya melakukan pemadaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah yang dilakukan sudah berkoordinasi dengan Pertamina berupaya memadamkan api," katanya, Senin (4/3/2024).
Dia menerangkan akses medan ke lokasi yang jauh menjadi salah satu kendala yang dihadapi petugas untuk memadamkan api. Tim saat ini mengupayakan agar titik kebakaran tersebut tidak menyebar ke kawasan hutan di lokasi tersebut.
"Memang medannya ini cukup susah dijangkau, sehingga Pertamina masih melakukan pemadaman semaksimal mungkin," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka, 1 tersangka berinisal DE (30) meninggal dunia saat kebakaran terjadi. Saat ini ada 3 orang yang ditahan di Mapolres Batanghari.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni DH (31) dan ER (22), yang berperan sebagai pekerja tambang. Satu tersangka lagi atas nama Alex Candra, yang merupakan salah satu pemodal dan yang mengajak ketiga pekerja untuk melakukan pengeboran minyak di lokasi tersebut.
Kejadian ini menanda maraknya aktivitas ilegal drilling di Jambi. Dalam data Polda Jambi, selama 2 bulan terakhir ini, telah mengungkap 23 kasus dan menetapkan 35 tersangka.
(csb/csb)