Cekik-Dorong Ibu ke Tembok, Anggun Ditangkap Polisi

Lampung

Cekik-Dorong Ibu ke Tembok, Anggun Ditangkap Polisi

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Minggu, 03 Mar 2024 14:01 WIB
Anggun Setia Budi yang aniaya ibu kandung saat diamankan polisi.
Anggun Setia Budi yang aniaya ibu kandung saat diamankan polisi. (Dok: Polres Metro)
Metro -

Pemuda di Kota Metro, Lampung bernama Anggun Setia Budi ditangkap polisi setelah menganiaya ibu kandungnya, Lilik Handayani. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksana petugas.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik serta mendorong ibunya ke tembok.

"Pelaku ASB ini melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri pada Kamis (29/2/2024) lalu. Dia melakukan pencekikan serta mendorong ibunya ke tembok sehingga korban mengalami memar," katanya, Minggu (3/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatan pelaku, korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami luka memar.

"Korban ini mengalami memar pada bagian lehernya akibat perbuatan pelaku. Dia sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum melaporkan peristiwa tersebut," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Disinggung motif Anggun melakukan perbuatannya, Rosali menerangkan pelaku ingin menggadaikan motor milik ibunya. Namun dilarang korban hingga terjadilah penganiayaan itu.

"Penganiayaan itu terjadi karena pelaku ini dilarang oleh ibunya untuk menggadaikan motor. Jadi dia ingin menggadaikan motor milik ibunya, dia tidak terima akhirnya melakukan penyerangan kepada ibunya," jelasnya.

Kata dia, pelaku ditangkap saat berada di kediaman mertuanya di Kecamatan Metro Barat, Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 13.45 WIB.

"ASB kami amankan pada Jumat saat berada di rumah mertuanya di Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Kami tangkap dia pukul 13.45 WIB setelah sebelumnya sempat berupaya melarikan diri," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan sementara Polres Metro dan dijerat Pasal 351 (1) dan pasal 335 ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads