Diduga Peras Pengusaha Sembako Rp 20 Juta, Oknum Pegawai Pajak Dipolisikan

Sumatera Selatan

Diduga Peras Pengusaha Sembako Rp 20 Juta, Oknum Pegawai Pajak Dipolisikan

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 01 Mar 2024 11:01 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: Ilustrasi kriminal (andi saputra)
Prabumulih -

Oknum pegawai pajak bertugas di KPP Pratama Prabumulih, dilaporkan pengusaha sembako bernama Ali Surbana. Ali merupakan Wajib Pajak (WP) yang diduga diperas oknum pajak.

Pengacara Ali, Ahmad Khalifah Rabbani mengatakan, laporan dugaan pemerasan pajak itu bermula setelah Ali ditagih pajak Rp 7,1 miliar. Kemudian, Ali mengajukan proses pengurangan pajak pada periode 2019-2020.

"Saat melaksanakan proses pengurangan pajak, klien kami mendapatkan perlakuan di luar prosedur oleh oknum pajak KPP Prabumulih. Modus down payment (DP) dan success fee dengan iming-iming janji penurunan nilai pajak, penundaan penyitaan," katanya Kamis (29/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, kata dia, sang oknum pegawai pajak yang bertugas sebagai Account Representativ (AR) meminta aset Ali sebelum proses sita berlangsung. Ali pun menyetujui permintaan oknum tersebut senilai Rp 20 juta (sebelumnya narasumber menyebutkan Rp 35 juta).

"Klien kami setuju dan memberi uang Rp 20 juta sebanyak 2 kali," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Ahmad, modus meminta DP dan success fee ini menjebak kliennya. Bahkan, mereka semua resah dan takut untuk melaporkan kejadian tersebut karena takut dijerat sebagai pemberi suap ataupun grativikasi.

"Nah atas DP yang dimintakan oknum pajak tersebut tidak ada satupun hasil yang dijanjikan dipenuhi, yang ada malah diperlakukan di luar prosedur, salah satunya tadi, minta aset dari klien saya padahal belum masuk waktu proses penyitaan," ungkapnya.

Kemudian Agustus 2022 kliennya merasa tertipu dan melaporkan oknum pajak inisial MFR ke Polres Prabumulih dengan nomor LP-B /171/ VIII/2022/ Res Prabumulih.

"Laporan sudah kami lakukan tahun 2022 kemarin, bukti yang lengkap juga sudah kami pegang kami harap oknum pajak yang bermain ini bisa terbongkar," tegasnya.

Ahmad menduga, tidak hanya Ali Surbana dan pengusaha pempek inisial S yang merasakan dampak dari permainan oknum pajak khususnya di Sumsel. Dia meminta perlu kolaborasi dari setiap instansi dalam menangani praktik semacam ini.

Sebagai kuasa hukum pelapor, Ahmad akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya, dan berharap perbuatan menyimpang ini dapat segera ditindaklanjuti baik melalui mekanisme internal pajak sendiri, maupun laporan - laporan WP khususnya pada kepolisian dan Kejati agar jadi perhatian dari para pimpinan instansi.

"Kalau bukan kepada kepolisian dan kejaksaan, ke mana lagi klien kami harus mengais keadilan, mereka ini pengusaha lokal yang berdagang di Sumsel, pendapatan mereka ini menjadi sumber pendapatan daerah dan negara, jadi kalau ada motif pemerasan dan atau ada asal tembak nilai pajak ini tentu menjadi masalah publik, dan tentu harus ditindak tegas," ungkapnya.




(csb/csb)


Hide Ads