Bambang Gunawan (23), pelaku penusukan Yuliana (15) hingga tewas yang buron 3 tahun akhirnya ditangkap. Selama buron, ternyata dia kabur ke Jakarta menjadi nelayan cumi.
Diketahui, peristiwa pembunuhan yang dilatarbelakangi karena perampokan itu terjadi di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang pada Sabtu (18/9/2021) silam.
Bambang mengatakan setelah membunuh Yuliana dirinya sempat berpindah-pindah tempat di beberapa daerah yakni Prabumulih, Muara Enim, Lahat hingga akhirnya ke Jakarta. Selama di Jakarta pelaku bekerja sebagai nelayan cumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku sebelum kabur ke Jakarta, dirinya sempat menjadi pemulung selama seminggu untuk mendapatkan uang.
"Habis dari sana baru saya ke Jakarta dan menetap di sana. Saya menetap di Muara Angke terus dapet kerjaan di kapal cumi jadi nelayan selama 3 tahun sampe akhirnya kemarin ditangkap polisi," katanya, Senin (26/2/2024).
Berenang Lewat Sungai Musi
Kata Bambang, setelah menusuk Yuliana dia menceburkan diri ke Sungai Musi dan berenang dari Jalan Faqih Usman menuju Tangga Buntung, Palembang. Sementara, pisau yang digunakan untuk menusuk korban dibuangnya ke sungai.
"Setelah saya buang pisau saya, ternyata ada polisi. Jadi langsung kabur. Saya berenang ke Sungai Musi hingga sampai ke daerah Tangga Buntung," ujarnya.
Kepada polisi, Bambang mengaku bahwa tidak ada niat untuk menusuk Yuliana. Awalnya, lanjutnya, dia ingin menusuk Wahyu yang merupakan pengemudi motor, namun karena Wahyu mengelak hingga pisau yang dipegangnya justru mengenai Yuliana yang duduk di belakang.
"Sebenarnya saya mau menikam pengendara itu (Wahyu) karena ngebut-ngebutan dia, pas saya mau tikam ternyata dia ngelak dan malah kena cewek itu (Yuliana)," ujarnya.
Dia berdalih bahwa aksi yang dilakukannya karena kesal pengemudi motor itu melintas di depan dirinya dan sepupunya Alex yang sudah ditangkap polisi ngebut. Saat kejadian, kedua pelaku sedang mabuk tuak.
"Jadi waktu saya dan sepupu saya (Alex) mabuk tuak, terus ada pemotor yang ngelewatin kami. Karena dia ngebut jadi kami kejer karena kesal," ungkapnya.
Motif Perampokan
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, motif kedua pelaku karena ingin merampok. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat mabuk tuak dan sedang mencari target untuk dirampok.
"Motif kedua pelaku adalah perampokan yang mana tersangka Alex bertugas mencegat korban menggunakan motornya, sedangkan tersangka Bambang bertugas mencuri barang berharga milik korban," katanya.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung kabur hingga satu pelaku bernama Alex terlebih dulu ditangkap. Setelah buron 3 tahun, polisi akhirnya menangkap Bambang.
Bambang ditangkap unit Reskrim Polrestabes Palembang di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta Utara, dua hari lalu (24/2/2024).
Atas perbuatannya, tersangka Bambang dikenakan Pasal 70 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka kita kenakan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," tegasnya.
(csb/csb)