Usai Tusuk Yuliana, Bambang Berenang Kabur Lewat Sungai Musi

Sumatera Selatan

Usai Tusuk Yuliana, Bambang Berenang Kabur Lewat Sungai Musi

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 27 Feb 2024 13:00 WIB
Bambang saat mengungkapkan aksinya membunuh Yuliana di Palembang.
Foto: Bambang saat mengungkapkan aksinya membunuh Yuliana di Palembang. (M Rizky Pratama)
Palembang -

Tersangka kasus penusukan Yuliana (15) hingga tewas 3 tahun lalu, Bambang Gunawan (23) sudah ditangkap polisi. Setelah melakukan aksi penusukan tersebut, Bambang mengaku membuang pisau yang menjadi barang bukti dan kabur dengan berenang menyeberangi Sungai Musi.

Hal itu diungkapkan Bambang kepada polisi saat rilis ungkap kasus pembunuhan di Mapolrestabes Palembang, Senin (26/2/2024).

Diakui Bambang, dia hendak menusuk Wahyu yang merupakan pengemudi motor, sasaran perampokan. Namun ternyata bukan mengenai Wahyu, pisau yang dipegangnya malah mengenai Yuliana. Pisau tersebut tertancap di bagian leher Yuliana hingga akhirnya korban tewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang yang panik, akhirnya kabur dengan membawa pisau tersebut. Tak berselang lama, pisau tersebut dibuang ke sungai. Tanpa pikir panjang, Bambang menceburkan diri ke Sungai Musi dan berenang dari Jalan Faqih Usman menuju Tangga Buntung.

"Setelah saya buang pisau saya, ternyata ada polisi. Jadi langsung kabur. Saya berenang ke Sungai Musi hingga sampe ke daerah Tangga Buntung," kata Bambang kepada polisi, Senin (26/2/2024).

ADVERTISEMENT

Setelah itu, Bambang pun meninggalkan Palembang. Bambang kemudian mengumpulkan uang dengan cara menjadi pemulung selama seminggu. Setelah ia berhasil mengumpulkan uang, ia langsung pergi menggunakan travel menuju ke Prabumulih, lalu ke Muara Enim hingga Lahat.

"Habis dari sana baru saya ke Jakarta dan menetap disana. Saya menetap di Muara Angke terus dapet kerjaan di kapal cumi jadi nelayan selama 3 tahun sampe akhirnya kemarin ditangkap polisi," ungkapnya.

Bambang menjelaskan, sebelum merampok dan menikam Yuliana hingga korban tewas, dia dan sepupunya, Alex, yang sudah ditangkap polisi lebih dulu, kesal terhadap pengendara motor yang mengebut saat melintas di depannya. Emosi itu muncul karena Bambang dan Alex sedang mabuk tuak.

"Jadi waktu saya dan sepupu saya (Alex) mabuk tuak, terus ada pemotor yang ngelewatin kami. Karena dia ngebut jadi kami kejer karena kesal," kata Bambang.

Diakui Bambang, dirinya berniat menikam si pengendara, Wahyu. Namun karena Wahyu mengelak, pisau yang dipegangnya justru mengenai Yuliana yang saat itu sedang dibonceng Wahyu.

"Sebenarnya saya mau menikam pengendara itu (Wahyu) karena ngebut-ngebutan dia, pas saya mau tikam ternyata dia ngelak dan malah kena cewek itu (Yuliana)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Palembang akhirnya menangkap Bambang Gunawan (23), tersangka kasus penusukan Yuliana (15) hingga tewas 3 tahun lalu. Bambang ditangkap dalam pelariannya di Jakarta Utara.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, kasus pembunuhan tersebut adalah kasus lama yang akhirnya bisa ditangkap pelaku utamanya. Peristiwa pembunuhan yang dilatarbelakangi karena perampokan itu terjadi di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang pada Sabtu (18/9/2021).

Saat kejadian, kata Harryo, pelaku sebelum melakukan aksinya sempat mabuk tuak dan sedang mencari target untuk dirampok.

"Motif kedua pelaku adalah perampokan yang mana tersangka Alex bertugas mencegat korban menggunakan motornya, sedangkan tersangka Bambang bertugas mencuri barang berharga milik korban," kata dia.

Harryo menuturkan, kedua pelaku yang mabuk pada saat itu melihat target yakni Wahyu dan Yuliana kemudian langsung menghampiri keduanya. Alex yang mencegat motor korban kemudian dilanjutkan dengan Bambang yang langsung menyerang korban menggunakan pisau dapur.

"Saat korban yang berjumlah 2 orang muda-mudi melewati salah satu lorong yang berada di Kecamatan SU I, mereka langsung dicegat oleh pelaku Alex. Saat Bambang ingin menyerang pengendara motor, ia mengelak sehingga korban Yuliana tertusuk di bagian lehernya hingga meninggal dunia," kata dia.

Kedua pelaku pun akhirnya melarikan diri dari TKP dan pisau yang digunakan Bambang dibuang ke sungai. Korban Yuliana langsung dibawa ke RS Bari Palembang untuk mendapat perawatan namun nyawanya tak tertolong.

Atas aksi tersangka Bambang tersebut, ia dikenakan Pasal 70 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka kita kenakan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," tegasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads