Polrestabes Palembang akhirnya menangkap Bambang Gunawan (23), tersangka kasus penusukan Yuliana (15) hingga tewas 3 tahun lalu. Bambang ditangkap dalam pelariannya di Jakarta Utara.
Tersangka ditangkap oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta Utara, dua hari lalu (24/2/2024).
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, kasus pembunuhan tersebut adalah kasus lama yang akhirnya bisa ditangkap pelaku utamanya. Peristiwa pembunuhan yang dilatarbelakangi karena perampokan itu terjadi di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang pada Sabtu (18/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu Bambang dan Alex, satu rekannya yang sudah menjalani masa hukuman di penjara merampok korban. Saat Alex berhasil diringkus polisi, tersangka Bambang kabur.
"Ini merupakan kasus lama yang mana tersangka utama akhirnya berhasil kita amankan," kata Kombes Harryo, dalam rilis ungkap kasus pembunuhan di Mapolrestabes Palembang, Senin (26/2/2024).
Saat kejadian, kata Harryo, pelaku sebelum melakukan aksinya sempat mabuk tuak dan sedang mencari target untuk dirampok.
"Motif kedua pelaku adalah perampokan yang mana tersangka Alex bertugas mencegat korban menggunakan motornya, sedangkan tersangka Bambang bertugas mencuri barang berharga milik korban," kata dia.
Harryo menuturkan, kedua pelaku yang mabuk pada saat itu melihat target yakni Wahyu dan Yuliana kemudian langsung menghampiri keduanya. Alex yang mencegat motor korban kemudian dilanjutkan dengan Bambang yang langsung menyerang korban menggunakan pisau dapur.
"Saat korban yang berjumlah 2 orang muda-mudi melewati salah satu lorong yang berada di Kecamatan SU I, mereka langsung dicegat oleh pelaku Alex. Saat Bambang ingin menyerang pengendara motor, ia mengelak sehingga korban Yuliana tertusuk di bagian lehernya hingga meninggal dunia," kata dia.
Kedua pelaku pun akhirnya melarikan diri dari TKP dan pisau yang digunakan Bambang dibuang ke sungai. Korban Yuliana langsung dibawa ke RS Bari Palembang untuk mendapat perawatan namun nyawanya tak tertolong.
Atas aksi tersangka Bambang tersebut, ia dikenakan Pasal 70 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka kita kenakan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," tegasnya.
(dai/dai)