Motif 2 Tetangga Bunuh Adios: Kesal Ditampar-Didorong Korban

Sumatera Selatan

Motif 2 Tetangga Bunuh Adios: Kesal Ditampar-Didorong Korban

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 26 Feb 2024 07:01 WIB
Tampang dua pelaku yang membunuh Adios saat diamankan polisi.
Tampang dua pelaku yang membunuh Adios saat diamankan polisi.( Doto: Kolase Prima / Dok. Polrestabes)
Palembang -

Polisi telah menetapkan Imam Basri (25) dan Marhan (32), dua pelaku yang membunuh tetangganya Adios Pratama (38) di Palembang, Sumatera Selatan, secara sadis menjadi tersangka. Motif kedua pelaku membunuh korban karena kesal ditampar hingga didorong oleh korban.

Peristiwa itu terjadi berawal karena batu pecahan milik korban menghalangi akses jalan ke rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, hal itu diungkapkan kedua pelaku dari pemeriksaan penyidik saat keduanya diamankan tim gabungan di Mapolsek Kertapati Palembang. Bahkan, keterangan saksi di lapangan juga menyebutkan hal serupa.

"Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan adanya barang bukti serta hasil pemeriksaan terhadap tersangka serta petunjuk, telah diperoleh dua alat bukti sah bahwa benar telah terjadi peristiwa tindak pidana pembunuhan," katanya, detikSumbagsel, Minggu (25/2/2024).

Sementara itu, Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan mengatakan, motif kedua tersangka nekat membunuh korban murni karena selisih paham soal adanya pecahan batu milik korban yang menghalangi jalan masuk ke arah rumah Imam.

Saat pelaku menegur Imam sebelum kejadian, di TKP rupanya korban spontan menampar Imam. Dari situ akhirnya Imam tersulut emosi dan langsung bergegas pulang mengambil pedang.

"Tersangka imam emosi saat ditampar pelaku oleh karena itu dia pun pulang dan mengambil pedang di rumahnya," katanya.

Saat di perjalanan hendak mendatangi korban membawa pedang, Imam bertemu Marhan yang sedang asyik mancing. Mendengar cerita Imam, Marhan yang sudah memiliki pisau pun tersulut emosi sehingga memutuskan bersama-sama mendatangi korban.

"Dalam keadaan emosi kedua tersangka menemui korban di TKP. Nahasnya saat kembali terlibat cekcok menurut pengakuan tersangka korban lebih dulu mendorong tubuh tersangka IB. Tersangka M yang tak terima dan emosinya tambah memuncak lalu membalas mendorong korban," katanya.

Saat korban terjatuh dan duduk, Imam yang memegang pedang dengan kedua tangannya langsung membacok tubuh korban bagian belakang, akan tetapi korban tidak mengalami luka. Saat itu korban diduga memiliki ilmu kebal

"Setelah didorong tersang M, tersangka IB membacok korban pakai pedangnya di bagian belakang, tapi korban tidak terluka (diduga kebal). Kaget dengan hal itu IB lalu menusuk bagian pedang lancip itu ke tanah dan kembali mengayunkan pedang ke arah tangan korban, yang menyebabkan tangan korban luka berdarah," katanya.

"Kemudian, dilanjutkan tersangka M mengibaskan pisau yang mengenai tangan korban sehingga tubuh korban jatuh berputar dan jatuhnya tertelungkup. Lalu, IB mendekati korban lagi dan mengayunkan lagi pedang ke arah tubuh korban berkali-kali (membabi buta), dan selanjutnya keduanya melarikan diri," sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan. Keduanya pun dijerat pasal berlapis tentang pengeroyokan hingga pembunuhan berencana.

"Tersangka sudah kita tahan, dijerat pasal berlapis, yakni Primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana," jelasnya.




(csb/csb)


Hide Ads