Bejat! Ayah di Sarolangun Dibekuk Usai Perkosa Anak Tiri Selama 7 Tahun

Jambi

Bejat! Ayah di Sarolangun Dibekuk Usai Perkosa Anak Tiri Selama 7 Tahun

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 26 Feb 2024 17:30 WIB
Mat Nur, ayah di Sarolangun, Jambi, diamankan usai perkosa anak tiri
Foto: Mat Nur, ayah di Sarolangun, Jambi, diamankan usai perkosa anak tiri (Dok. Polres Sarolangun)
Sarolangun -

Mat Nur alias Mat Keliling (45) warga Sarolangun, Jambi, diamankan polisi usai memperkosa anak tirinya VK (21). Aksi bejat itu terjadi dalam kurun rentang 7 tahun terakhir atau sejak 2017.

Mat Nur diduga telah melakukan aksi bejatnya berkali-kali di rumahnya yang terletak di Kecamatan Air Hitam, Sarolangun. Aksi itu terungkap usai korban memberanikan diri melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

"Pencabulan itu terjadi pada tahun 2017 sekitar pukul 01.00 WIB, di hari dan tanggalnya korban tidak ingat lagi," kata Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, Senin (26/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menerangkan aksi bejat itu pertama kali terjadi di tahun 2017, saat korban tidur di samping ibunya. Korban saat itu diancam dan tidak bisa melawan.

"Ketika sedang menyetubuhi korban tiba-tiba ibu korban terbangun kemudian langsung memukul badan bapak tiri korban tersebut. Kemudian bapak tiri korban tersebut langsung memukul ibu korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian tersebut, kemudian terjadi pertengkaran antara ibu korban dan ayah tirinya. Sampai pada pagi harinya korban dan ibunya pergi dari rumah ke rumah yang mereka tinggali itu.

Namun, sang ayah tiri ikut menyusul dengan membawa sebilah parang dan melakukan pengancaman pembunuhan. Akhirnya, korban dan ibunya tidak jadi pergi dan kembali lagi ke rumah. Kedua orang tua korban sepakat tidak memperpanjang permasalahan tersebut.

Namun ternyata berjalannya waktu hingga 2024, ayah tiri korban tersebut masih terus memaksa korban untuk melayani nafsunya secara diam-diam, ketika ibu korban tidak berada di rumah.

"Akhirnya, korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ujarnya.

Atas laporan itu, kata Budi, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun akhirnya menangkap Mat Nur pada Kamis (22/2/2024), di Kecamatan Pauh, Sarolangun. Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

"Tersangka mencoba melawan dengan mengambil senjata api rakitan miliknya yang diarahkan ke anggota, sehingga tim dengan cepat melakukan tindakan tegas dan terukur," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) (3) Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1995.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads