Pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku diduga berawal cekcok soal bebatuan milik korban yang menutupi akses jalan pelaku.
Peristiwa itu terjadi di dekat rumahnya Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Jumat (23/2) sekitar pukul 17.15 WIB.
Informasi dihimpun detikSumbagsel, salah satunya ditangkap beberapa jam setelah kejadian tepatnya pada 21.30 WIB oleh Tim gabungan Unit Pidum dipimpin Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Kertapati.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan tim gabungan telah melakukan pengungkapan terhadap dua pelaku.
"Iya, gabungan Satreskrim dan Polsek Kertapati berhasil melakukan penangkapan," katanya, saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (25/2/2024).
Sementara itu, Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan mengatakan, pelaku pertama ditangkap adalah Imam. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata benar Marhan juga terlibat melakukan penganiayaan terhadap korban saat kejadian.
"Setelah menangkap pelaku IB kita kembangkan dan mendapat nama pelaku lain inisial M itu, dari situ anggota kembali bergerak untuk menangkap M," katanya, terpisah.
Meski tak menjelaskan secara rinci kapan dan di mana Imam dan Marhan ditangkap. Angga memastikan jika keduanya saat ini sudah diamankan tim gabungan dan sedang diperiksa lebih lanjut secara terpisah.
"Yang jelas yang ditangkap lebih dulu IB, baru pelaku M. Masih diperiksa semua ya," ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, lanjutnya, keduanya mengakui menganiaya korban hingga tewas. IB berperan menganiaya pakai pedang dan M pakai pisau.
"Iya dari pengakuan awal, pengakuannya seperti itu. Sementara ini pelaku kita jerat tentang Primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP," jelasnya.
(csb/csb)