Misnun (50), seorang guru ngaji di Kampung Kali Papan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung sudah ditangkap dan ditahan polisi. Aksi Misnun dilakukan dengan modus pijat pengobatan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengatakan terungkapnya kasus ini setelah korban NIS melaporkan ke keluarganya atas peristiwa yang dialaminya.
"Peristiwa terakhir itu di tanggal 13 Februari 2024, korban yang merupakan santriwatinya mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan korban. Pelaku melakukan hal tersebut di kediaman korban yang kondisinya sepi," kata dia, Sabtu (24/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Pratomo, di rumah korban itulah pelaku meminta korban membuka seluruh pakaiannya dengan dalih untuk memberikan pengobatan.
"Korban ini dipaksa membuka baju, pelaku berdalih untuk memberikan pengobatan. Setelah membuka seluruh pakaiannya, pelaku membaluri tubuh korban dan kemudian melakukan pencabulan tersebut," jelas Pratomo.
"Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan ke orang tuanya hingga dilaporkan ke Polsek Blambangan Umpu," lanjut dia.
Setelah laporan tersebut, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (23/2/2024) dirumahnya tanpa perlawanan.
"Pelaku ditangkap kemari pagi di rumahnya. Dari pengakuannya ada enam santriwati yang dicabuli oleh pelaku," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Misnun saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Way Kanan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
(dai/dai)