Misnun (50), seorang guru ngaji di Kabupaten Way Kanan, Lampung ditangkap polisi karena mencabuli santrinya. Dari hasil penyelidikan polisi, ada 6 santri yang menjadi korban.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo saat dikonfirmasi detikSumbagsel mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (23/2/2024) pukul 07.00 WIB.
"Benar, kemarin tim dari Polsek Blambangan Umpu menangkap seorang pria berinisial M (50) warga Kampung Kali Papan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Pelaku ini kami amankan tanpa perlawanan di kediamannya," kata dia, Sabtu (24/2/2024).
Pratomo menerangkan, Misnun sebelumnya dilaporkan oleh warga karena diduga melakukan pencabulan oleh sejumlah santrinya.
"Pelaku ini sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan. Akhirnya dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Misnun melakukan pencabulan terhadap 6 orang santrinya.
"Untuk sementara dari hasil pemeriksaan, diakuinya ada 6 orang (santri) yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Namun kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap adanya kemungkinan korban lainnya," jelas Praptomo.
Adapun modus yang digunakannya untuk melakukan pencabulan ini yakni dengan berpura-pura untuk melakukan pengobatan terhadap para santrinya.
"Jadi modusnya ini pelaku mengatakan kepada muridnya (6 santri) untuk memberikan pengobatan. Muridnya ini disuruh membuka seluruh pakaiannya untuk kemudian dibaluri minyak, setelah itu pelaku melakukan aksinya," ungkap Pratomo.
Atas perbuatannya, Misnun saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Way Kanan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
(dai/dai)