Petani di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial DI (40) ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya berusia 15 tahun. Aksi itu dilakukannya 3 kali hingga korban hamil dan melahirkan.
Aksi bejatnya terungkap dari hasil tes DNA yang dilakukan polisi dan pihak keluarga. Kasi Humas Polres OKU Selatan Iptu Supardi membenarkan kejadian itu. Pelaku pemerkosaan anak tiri berinisial DI tersebut sudah ditangkap polisi.
"Iya benar, untuk pelaku yang diamankan itu adalah ayah tiri korban," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (22/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supardi menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi satu tahun lalu. Awalnya korban tak mengetahui jika sudah diperkosa pelaku. Karena saat kejadian sekitar pukul 04.00 WIB korban tengah tertidur pulas di kamar rumahnya di Desa Ulak Danau, Kecamatan Sindang Danau, OKU Selatan.
"Di dalam kamar rumah sebelum kejadian, korban tidur dengan ibu kandung dan adik korban, namun biasanya pada saat waktu Subuh ibu korban keluar dari kamar, kemudian pada saat itu korban dengan setengah sadar merasakan ada orang yang mendekat dan tidur di sampingnya. Karena korban sangat mengantuk membuat korban tidak melihat siapakah yang tidur di sampingnya," katanya.
Saat itu, korban tak sadar kalau sudah diperkosa pelaku. Karena saat terbangun dari tidurnya sekitar pukul 06.00 WIB korban bangun melihat dan merasakan hal tak biasa di bagian intimnya.
"Namun korban tidak mengetahui apa yang telah terjadi pada dirinya (usai diperkosa)," katanya.
Selanjutnya, tanpa sadar rupanya korban mengandung dan juga tak mengetahui telah dihamili oleh siapa. Sehingga setelah 2 kali melaporkan ke nomor bantuan kepolisian (Banpol Polda Sumsel) dan Kementerian PPA atas kehamilannya itu, petugas tak memiliki cukup bukti untuk mengungkap siapa pelakunya.
"Bahwa pelapor telah melakukan Banpol sebanyak 2 kali dan telah membuat lapor pengaduan ke Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak," katanya.
Dari situ, keluarga akhirnya memutuskan untuk sabar menunggu korban melahirkan agar dapat dilakukan tes DNA. Setelah korban melahirkan beberapa waktu lalu, dan benar saja dari hasil tes DNA terungkap bayi tersebut merupakan anak pelaku.
"Untuk rekap hasil tes DNA-nya juga sudah kita amankan menjadi barang bukti," katanya.
Dari situ, polisi pun langsung mendalami dan pada Senin (19/2/2024) langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari pengakuan pelaku akhirnya terungkap bahwa sudah memperkosa sebanyak 3 kali saat korban tertidur lelap.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan (pemerkosaan) kepada korban di rumah pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan usai ditetapkan tersangka tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terkait Undang-undang Perlindungan Anak.
"Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke dua UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.
(dai/dai)