Andrie Triyono, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah di salah satu bank pelat merah di Ogan Komering Ilir tahun 2022 memakai uang senilai Rp 6,4 miliar untuk judi slot. Andrie saat itu adalah supervisor marketing di bank tersebut.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Andrie Triyono, Rizal Syamsul saat ditemui wartawan, Jumat (23/2/2024). Rizal membenarkan bahwa sebagian besar uang hasil korupsi itu dipakai untuk judi slot.
"Terungkap uang tersebut ke mana arahnya, saat rekonstruksi dengan penyidik, dia (Andrie) membuka web dan tertera di web tersebut ada deposit yang mendekati angka Rp 6,4 miliar untuk bermain judi slot," katanya, Jumat (23/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Rizal, kliennya mengaku mendepositkan uang tersebut secara bertahap selama setahun, mulai dari Rp 20-50 juta.
"Dalam seharinya bisa mencapai Rp 50 juta klien kami menghabiskan uang untuk bermain judi slot ini," jelasnya.
Rizal menceritakan bahwa kliennya pernah menang satu kali dari judi slot tersebut, dengan perolehan Rp 1 miliar. Hal itu juga sesuai dengan data yang tertera di web tersebut.
"Saat menang Rp 1 miliar tersebut, dia ketiduran sehingga permainan tetap berlanjut hingga uang kemenangan tersisa sedikit," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyerahkan berkas dan tersangka oknum supervisor marketing bank pelat merah Andrie Triyono ke Kejari Ogan Komering Ilir (OKI). Sebelumnya Andrie Triyono diduga melakukan tindak pidana korupsi dana nasabah tahun 2022 senilai Rp 6,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (22/2), kemudian penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
"Ya hari ini kita serahkan berkas dan tersangka oknum supervisor marketing bank pelat merah berinisial AT ke Kejari Ogan Komering Ilir. Selanjutnya beralih penuntutan ke Kejari OKI," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (22/2/2024).
Vanny menjelaskan modus perkara yang dilakukan tersangka Andrie Triyono berupa menawarkan kepada nasabah agar membuka rekening melalui mobile banking.
"Kemudian dari mobile banking itu, tersangka gunakan dua instrumen yaitu menggunakan dua nomor atau duplikasi untuk mengambil uang nasabah," ujarnya.
(dai/dai)