Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika meminta jajarannya untuk menindak tegas organ tunggal yang melebihi batas jam operasional sesuai aturan. Hal itu imbas dari adanya viral video 2 remaja dilaporkan tewas overdosis saat kegiatan orgen tunggal di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Minggu (18/2/2024).
"Banyak kasus tindak kejahatannya berawal dari organ tunggal mulai dari kejahatan umum hingga peredaran narkoba. Dari pemetaan kami, beberapa tahun terakhir ini kejahatan di kegiatan organ tunggal cukup tinggi," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (21/2/2024)
Helmy pun meminta jajarannya menindak tegas para pemilik organ tunggal ataupun yang menyewa jika melebihi batas aturan tidak melewati pukul 21.00 WIB.
"Video viral di Pesawaran itu menjadi contoh adanya aturan yang dilanggar, karena berdasarkan laporan anggota kegiatan itu sudah memasuki pukul 23.00 WIB. Maka saya telah mengintruksikan kepada jajaran tindak tegas para pemilik orgen tunggal maupun penyewanya jika melebihi aturan yang berlaku," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, nantinya aturan-aturan yang disepakati untuk menertibkan organ tunggal yang melewati batas aturan yang telah ditentukan harus disebar ke masyarakat maupun pemilik usaha organ tunggal.
"Ada beberapa poin yang harus disosialisasikan baik ke masyarakat maupun ke pemilik usaha organ tunggal. Poin tersebut di antaranya batas waktu operasional kegiatan organ tunggal, larangan pemutaran musik remix maupun disc jockey tanpa terkecuali, dan aturan ini harus disepakati. Jika dilanggar maka sanksi hukum akan kami berikan," ungkapnya.
Dalam kasus video viral itu, disebut dua remaja tewas dalam kegiatan organ tunggal di Kabupaten Pesawaran. Tim Satnarkoba Polres Pesawaran masih melakukan penyelidikan.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari identitas kedua remaja yang dikatakan meninggal dunia.
(csb/csb)