Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyerahkan berkas dan tersangka oknum supervisor marketing bank pelat merah berinisial AT ke Kejari Ogan Komering Ilir (OKI). Sebelumnya AT diduga melakukan tindak pidana korupsi dana nasabah tahun 2022 senilai Rp 6,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (22/2), kemudian penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
"Ya hari ini kita serahkan berkas dan tersangka oknum supervisor marketing bank pelat merah berinisial AT ke Kejari Ogan Komering Ilir. Selanjutnya beralih penuntutan ke Kejari OKI," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (22/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vanny menjelaskan modus perkara yang dilakukan tersangka AT berupa menawarkan kepada nasabah agar membuka rekening melalui mobile banking.
"Kemudian dari mobile banking itu, tersangka gunakan dua instrumen yaitu menggunakan dua nomor atau duplikasi untuk mengambil uang nasabah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menangkap oknum supervisor marketing pada bank pelat merah berinisial AT. Dia ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana nasabah tahun 2022 senilai Rp 6,4 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny mengatakan bahwa Kejati Sumsel melalui Tim Tabur atau Tangkap Buronan berhasil mengamankan tersangka di sekitar Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tersangka AT yang merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank pelat merah tahun 2022 sampai dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama satu bulan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu.
Abdulah menjelaskan penangkapan dilakukan melalui pelacakan alat komunikasi secara intens dan kami ketahui keberadaan tersangka.
"Setelah tersangka berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ungkapnya.
(dai/dai)