Kejari Prabumulih Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Modal Bank Plat Merah

Sumatera Selatan

Kejari Prabumulih Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Modal Bank Plat Merah

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 22 Feb 2024 11:30 WIB
Tersangka RE ke mobil Kejari Prabumulih untuk dibawa ke rutan kelas II B Prabumulih.
Foto: Tersangka RE ke mobil Kejari Prabumulih untuk dibawa ke rutan kelas II B Prabumulih. (Dok. Kejari Prabumulih)
Palembang -

Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tersangka baru berinisial RE dengan dugaan korupsi Pemberian Kredit Modal (PMK) di salah satu bank plat merah di Prabumulih. RE juga langsung ditahan menyusul tersangka HG yang sudah lebih dulu.

Kasi Intel Kejari Prabumulih M Ridho Saputra mengungkapkan penetapan tersangka dan penahanan RE setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap tersangka HG.

"Setelah dilakukan pengembangan kemarin, Rabu (21/2) kami tetapkan satu lagi tersangka inisial RE dan langsung dilakukan penahanan," katanya, Kamis (22/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridho menjelaskan tersangka RE ini merupakan oknum karyawan bank plat merah di Prabumulih yang bekerja sama dengan tersangka HG dalam melakukan aksinya.

"Tersangka RE, oknum karyawan bank plat merah, dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan tim penyidik Prabumulih tersangka ini terindikasi membantu HG dalam menjalankan aksinya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, petugas penyidik Kejari Prabumulih menjebloskan tersangka RE ke Rutan Kelas II B Prabumulih.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan HG sebagai tersangka dugaan korupsi Pemberian Kredit Modal (PMK) di bank plat merah Prabumulih. HG langsung ditahan.

Kasi Intel Kejari Prabumulih M Ridho Saputra mengungkapkan penetapan tersangka dan penahanan HG dilakukan hari ini, Senin (19/2). Penyidik telah menemukan 2 alat bukti cukup sehingga bisa menetapkan HG tersangka.

"Setelah menemukan 2 alat bukti yang cukup dan diperiksa kurang lebih 4 jam HG kami tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," katanya, Senin (19/2/2024).

Dijelaskan Ridho, tersangka ini merupakan Dirut PT Baim Truss yang bekerja sama dengan bank plat merah Prabumulih dari tahun 2012-2017 atas nama debitur Pemberian Kredit Modal dari bank yang merugikan negara Rp 1,7 miliar.

Masih kata Ridho, modus yang dilakukan tersangka ini dengan mengajukan kredit modal kerja dan memalsukan atau mengedit jaminan berupa Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas PU Pemkot Prabumulih.

"Awalnya tersangka mengajukan pinjaman kredit modal kerja menggunakan jaminan kontrak kerja, namun ternyata SPK yang dijaminkan palsu, pekerjaan tidak ada. Dana kredit modal kerja cair namun sampai saat ini terjadi kredit macet," ungkapnya.

Ridho menambahkan akan terus melakukan pengembangan dari kasus ini."Kita akan lakukan terus pengembangan dari kasus ini," tambahnya.




(dai/dai)


Hide Ads