Tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan HG sebagai tersangka dugaan korupsi Pemberian Kredit Modal (PMK) di bank plat merah Prabumulih. HG langsung ditahan.
Kasi Intel Kejari Prabumulih M Ridho Saputra mengungkapkan penetapan tersangka dan penahanan HG dilakukan hari ini, Senin (19/2). Penyidik telah menemukan 2 alat bukti cukup sehingga bisa menetapkan HG tersangka.
"Setelah menemukan 2 alat bukti yang cukup dan diperiksa kurang lebih 4 jam HG kami tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," katanya, Senin (19/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Ridho, tersangka ini merupakan Dirut PT Baim Truss yang bekerja sama dengan bank plat merah Prabumulih dari tahun 2012-2017 atas nama debitur Pemberian Kredit Modal dari bank yang merugikan negara Rp 1,7 miliar.
Masih kata Ridho, modus yang dilakukan tersangka ini dengan mengajukan kredit modal kerja dan memalsukan atau mengedit jaminan berupa Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas PU Pemkot Prabumulih.
"Awalnya tersangka mengajukan pinjaman kredit modal kerja menggunakan jaminan kontrak kerja, namun ternyata SPK yang dijaminkan palsu, pekerjaan tidak ada. Dana kredit modal kerja cair namun sampai saat ini terjadi kredit macet," ungkapnya.
Ridho menambahkan akan terus melakukan pengembangan dari kasus ini."Kita akan lakukan terus pengembangan dari kasus ini," tambahnya.
Sementara itu, untuk tersangka HG penyidik Kejari Prabumulih sudah menjebloskan tersangka di rutan kelas II B Prabumulih.
(mud/mud)