Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah sedang menyelidiki dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perumahan. Dalam kasus ini, diduga negara dirugikan hingga Rp 5,5 miliar.
Penyidik Kejari Bengkulu Tengah masih mendalami dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perumahan di kabupaten Bengkulu Tengah. Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Gusmilyansyah mengatakan kerugian atas dugaan korupsi itu ditaksir Rp 5,5 miliar. Pihaknya pun sudah menyita area seluas 3 hektar terkait dugaan tersebut.
"Diduga ada tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas perumahan, negara dirugikan Rp 5,5 miliar," kata Gusmiliyansyah, Rabu (7/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gusmiliyansyah menjelaskan pihaknya tengah melengkapi berkas yang dibutuhkan BPKP untuk menghitung secara total kerugian negara pada kasus adanya dugaan korupsi perumahan tersebut.
"Selain melengkapi bahan yang diperlukan BPKP dalam menghitung kerugian negara, kita juga melakukan penyitaan 41 unit rumah sebagai barang bukti di pengadilan nanti," jelas dia.
Gusmiliyansyah mengungkapkan salah satu bank plat merah itu memberikan fasilitas kredit perumahan sebanyak 41 unit. Namun ada beberapa debitur yang fiktif. Dari 41 unit tersebut, baru ada 15 unit yang dibangun.
"Pengembang dan oknum perbankan ini dalam laporan ada (akan dibangun) 41 unit rumah, tapi faktanya hanya 15 unit rumah yang ada," jelas Gusmiliyansyah.
Diketahui dugaan korupsi itu menyangkut pemberian kredit untuk 41 unit perumahan KPR. Prosedur pemberian kredit dalam proyek tersebut diduga belum selesai. Kejari Bengkulu Tengah menyatakan akan segera merilis informasi lebih jelas terkait kasus tersebut dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
(dai/dai)