Polisi menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan Abdullah (44), ayah yang mencekik anaknya hingga tewas di Merangin, Jambi. Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan warga sekitar, pelaku Abdullah memiliki gangguan kejiwaan. Pelaku memang sudah berpisah dengan istrinya.
"Informasi awal memang dari warga dan saudara kandungnya sudah 3 tahun belakangan ini yang diduga pelaku ini ada gangguan mental atau sakit kejiwaan. Soal faktor karena pisah rumah tangga atau tidak belum kami gali sampai sana yang jelasnya kami akan periksa jiwanya," kata Ruri kepada detikSumbagsel, Senin (19/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Ruri, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami motif dari pembunuhan tersebut.
"Untuk unsur-unsurnya sudah terpenuhi saksinya ada, buktinya ada, dan 2 alat bukti terpenuhi tinggal kita cari motifnya apa," jelasnya.
Ruri mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang bermain layang-layang. Ayahnya mengikuti. Lalu sang ayah mengajaknya pulang ke rumah. Untuk diketahui, Abdullah sudah bercerai dengan ibu korban dan berpisah rumah. Selama ini, korban tinggal bersama ibunya.
"Korban ini diajak pelaku untuk diikuti sampai ke rumah (pelaku). Kemudian korban meminta izin untuk pulang, namun pelaku tidak memperbolehkan korban pulang dan mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku. Korban tidak berkenan untuk menginap," jelasnya.
Karena korban menolak untuk menginap, sang ayah pun berang. Ia langsung mendekati tubuh korban dan mencekik leher korban hingga tewas.
"Pelaku marah dan memiting leher atau mencekik korban hingga meninggal dunia. Sejauh ini, korban meninggal dunia karena dicekik," ujar Ruri.
Melihat korban sudah tak berdaya, pelaku menggali lubang layaknya kuburan di belakang rumahnya. Rencana Abdullah mengubur anaknya itu gagal setelah kepergok tetangganya Sabli yang juga merupakan paman korban.
"Sabli bertanya kepada pelaku 'Ado apo nggali lubang?' Dijawab pelaku 'dak lah'," ujarnya.
Saat itu, Sabli datang ke rumah pelaku untuk mengambil BPJS milik pelaku. Di rumah tersebut, saksi menemukan anak kandung pelaku tengah terbaring. Namun saat dipanggil-panggil, anak pelaku tidak menyahut. Dari situ timbul kecurigaan Sabli.
"Di dalam rumah saksi Sabli menemukan korban atau anak kandung pelaku sudah terbaring dan tidak menyahut lagi," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
(dai/dai)