3 Remaja Bacok Putra Alam Depan Perumahan Elit di Palembang Ditangkap!

Sumatera Selatan

3 Remaja Bacok Putra Alam Depan Perumahan Elit di Palembang Ditangkap!

Merry Natalia Haloho - detikSumbagsel
Sabtu, 17 Feb 2024 20:40 WIB
Polisi mengamankan ketiga pelaku pembacokan Putra Alam beserta barang bukti
Foto: Polisi mengamankan ketiga pelaku pembacokan Putra Alam beserta barang bukti. (Merry Natalia Haloho)
Palembang -

Polrestabes Palembang akhirnya menangkap 3 remaja yang tawuran hingga membacok Muhammad Putra Alam (19) di depan perumahan elit di Palembang. Ketiganya yakni LN (19), MA (18) dan MF (18). Polisi sudah menetapkan tersangka dan ketiganya ditahan.

Diketahui, aksi tawuran tersebut terjadi pada Jumat (9/2/2024) pukul 03.00 WIB di jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan pihaknya sudah menangkap dan menetapkan tersangka kepada 3 remaja tersebut. Diakuinya, pelaku utama pembacokan aksi tawuran yang mengakibatkan Putra Alam meninggal dunia adalah pelaku LN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai pelaku utama yang menyebabkan korban meninggal dunia yakni saudara LN yang dibantu oleh rekan MF dan MA," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kombes Harryo menjelaskan kejadian tersebut dilatarbelakangi saling ejek mengejek di sosial media Instagram antara kelompok barat (wilayah Ilir Palembang) dan kelompok selatan (wilayah Ulu Palembang).

"Atas permasalahan yang tidak signifikan yang mungkin hanya bercanda tapi berujung maut yang pada akhirnya terjadi sebuah aksi tawuran dari kelompok selatan (wilayah ulu) dan kelompok barat (wilayah ilir) yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang luka-luka," ujarnya.

Dari tindakan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu buah tombak besi dengan panjang kurang lebih 1,5 meter dan satu buah celurit bentuk cocor bebek dengan panjang 1,2 meter.

Kombes Harryo menyebutkan terdapat 6 pelaku dalam aksi tawuran tersebut. Pihaknya masih memburu 3 pelaku lain dalam kejadian tersebut.

"Oleh karena itu pelaku sedang dalam penyidikan dan saat ini kita sedang melakukan pengejaran kepada ketiga pelaku lainnya (DPO)," tegasnya.

Atas tindak pidana yang dilakukan, ketiga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, tawuran antara dua kelompok di Palembang merenggut nyawa pemuda bernama Muhammad Putra Alam (19). Tubuhnya ditemukan tergeletak di depan perumahan elit di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati pada Jumat (9/2) dini hari.

Kondisinya mengenaskan. Bahkan dari hasil visum, didapati luka menganga di pinggang belakang sebelah kiri. Dari luka itu nampak paru-paru korban.

Informasi dihimpun detikSumbagsel, korban diduga kuat meninggal dunia akibat tawuran. Tepatnya antara kelompok Kito Ngawur dan kelompok IG Enjoy Galo.

Tawuran terjadi malam itu sekitar pukul 02.30 WIB. Kelompok Kito Ngawur mendatangi TKP yakni di depan sebuah perumahan elit. Korban yang diduga bagian dari kelompok lawan langsung diserang oleh kelompok Kito Ngawur.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka parah hingga bersimbah darah. Pihak keluarga yang mendengar kabar itu langsung mendatangi TKP dan mendapati Putra sudah tidak bernyawa.

"Saat kami mendatangi TKP korban sudah terkapar dalam keadaan meninggal dunia," kata Solahudin, kakek korban.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads