Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Campur Gula di Jambi, Polisi: Kami Tidak Bodoh

Jambi

Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Campur Gula di Jambi, Polisi: Kami Tidak Bodoh

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 14 Feb 2024 09:40 WIB
Polisi menujukkan barang bukti sabu yang dicampur gula untuk kelabui petugas.
Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang dicampur gula untuk kelabui petugas. (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengagalkan pengiriman 1,2 kilogram sabu yang dicampur dengan gula. Sabu itu sengaja dicampur gula untuk mengelabui petugas.

Plt Wadirresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan mengatakan, sabu yang disita itu sempat tidak teruji mengandung metamphetamine di BPOM. Namun setelah dibawa ke Labfor Polri, didapatkan baru diketahui kandungan narkotikanya.

"Saat ditangkap dan diuji laboratorium tidak ditemukan kandungan tersebut. Tapi kita (kami) petugas tidak bodoh, kita bawa barang ini ke Laboratorium Palembang akhirnya ini ditemukan ini sabu dicampur dengan gula untuk mengelabui," katanya, Selasa (13/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menerangkan sabu itu diamankan dari tersangka DM (33), warga Desa Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dia diamankan di Jalan Lelang Karet, Kelurahan Payo Selincah, Kota Jambi.

"Ini juga informasi dari masyarakat, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan kepada seseorang yang dicurigai atas nama inisial D dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kaa dia, sabu 1,2 kilogram itu diketahui berasal dari Kepri. Barang haram tersebut dibawa ke Jambi dengan menggunakan jalur darat.

"Untuk tujuan edarnya ini memang mau ke Jambi. Kami juga sedang selidiki orang-orang di atasnya ini," ujarnya.

Berbagai modus penyelundupan sabu ini, kata Andi, membuat petugas harus jeli dalam melakukan penyelidikan perkara khususnya narkoba. Dia mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Para penyalahgunaan narkotika ini sudah berubah-ubah polanya, bagaimana cara mensiasati agar tidak terdeteksi," katanya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(csb/csb)


Hide Ads