Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi meringkus 3 orang pengedar dan 8 orang pengguna sabu. Mereka diringkus saat sedang asyik pesta sabu di dalam sebuah ruko.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan mereka diamankan di ruko kawasan Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten, Muaro Jambi, pada Rabu (7/2/2024) malam. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan 5 bungkus sabu dan 1 bungkus ekstasi.
"Benar. Pada Rabu (7/2), Tim Berantas BNNP Jambi menangkap 3pengedar dan 8 pengguna sabu di kawasan Mendalo, Muaro Jambi. Saat ini sedang dalam pemeriksaan di Kantor BNNP Jambi," kata Wisnu, Jumat (9/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu menerangkan penangkapan para pelaku ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas para pelaku. Ruko tempat para pelaku diamankan itu berada di dekat kampus perguruan tinggi di kawasan setempat.
"Sesuai info dari masyarakat setempat dan berkat info dr masyarakat, BNNP Jambi langsung menindaklanjuti dan turun ke lokasi," jelasnya.
Setelah diselidiki Tim Berantas BNNP Jambi, petugas menemukan salah satu target operasi. Selanjutnya petugas BNN langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
"Setelah tim melakukan penyelidikan terhadap target tersebut, sekira pukul 20.30 WIB, Tim BNNP Jambi melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku pengedar narkoba di dalam sebuah ruko," tuturnya.
Ketiga pelaku ditetapkan sebagai pengedar karena kedapatan sedang menguasai hingga menjual sabu di dalam ruko tersebut. Tak hanya pengedar, di dalam ruko petugas BNN juga meringkus 8 orang pengguna sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa 4 paket kecil, 1 paket sedang, 1 butir pil ekstasi, serta uang hasil penjualan sabu dan nota penjualan sabu," bebernya.
Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai berperan sebagai pengedar itu ialah Kasad Satria (39) warga Mendalo Darat, Muaro Jambi; Sandi Saputra (25) warga Danau Sipin, Kota Jambi; dan Bayu Septian (29) warga Sungai Asam Pasar, Kota Jambi.
Sementara 8 orang pengguna yang berhasil diamankan yakni, DI, BP, AM, FA, YM, FM, MA, dan HE.
Saat ini, 11 pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor BNNP Jambi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(des/des)