Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat

Sumatera Selatan

Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 18 Jan 2024 20:20 WIB
Kejati Sumsel geledah rumah tersangka kasus dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Sumsel.
Foto: Dok. Humas Kejati Sumsel
Palembang -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan gratifikasi oknum pegawai negeri sipil (PNS) Inspektorat Provinsi Sumsel. Tepatnya di rumah tersangka EK di kawasan Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh ketua tim penyidik dalam perkara dugaan gratifikasi itu yakni Iwan Arto, berdasarkan surat penetapan pengadilan Negeri Palembang No 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

"Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan merupakan tersangka EK warga Kecamatan Gandus, Kota Palembang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari kepada detikSumbagsel, Kamis (18/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vanny menjelaskan dalam perkara itu telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data dokumen barang bukti elektronik surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi oknum PNS tersebut.

"Beberapa dokumen barang bukti kita bawa semua nya ke Kejati Sumsel, penggeledahan juga berlangsung dengan tertib dan aman serta kondusif," tutupnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Subsidiair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 6 orang. Adapun modus operandinya yaitu tersangka mengatasnamakan kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.




(des/des)


Hide Ads