Api Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Belum Padam, Pertamina Turun Tangan

Jambi

Api Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Belum Padam, Pertamina Turun Tangan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 11 Feb 2024 09:31 WIB
Penampakan kebakaran sumur minyak ilegal di Batanghari, Jambi
Penampakan kebakaran sumur minyak ilegal di Batanghari, Jambi (Foto: Dok. Istimewa)
Merangin -

Kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Jumat (9/2/2024) belum juga padam hingga Sabtu malam. Tim Pertamina diturunkan ke lokasi untuk proses pemadaman.

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto mengatakan, hingga malam ini api masih menyala di titik sumur minyak tersebut. Pihak kepolisian masih di lokasi melakukan pengamanan.

"Iya, untuk api masih menyala," katanya, Sabtu (10/2/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menerangkan saat proses pemadaman dibantu oleh Pertamina. Proses pemadaman tersebut juga tidak sembarangan, karena pihak Pertamina akan melakukan pengecekan lokasi dan mempelajari proses pemadaman sumur minyak tersebut.

"Kami juga koordinasi dengan Pertamina. Pihak Pertamina akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dan mempelajari cara pemadaman," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga menyebut, proses pemadaman juga dibantu BPBD Batanghari, karena dikhawatirkan semburan api dapat membakar lahan di sekitaranya.

"Luas lahan di lokasi yang terbakar itu sekitar 10 hektare," jelasnya.

Saat ini, Tim dari Polres Batanghari dan Polsek Tembesi masih melakukan pengamanan di area lokasi kebakaran sumur minyak tersebut.

Polisi sudah menetapkan tiga pekerja sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu yakni DE (30), meninggal dunia saat kebakaran. Selanjutnya, DH (31) dan ER (22).

Untuk diketahui, sumur minyak ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura), Kabupaten Batanghari, Jambi, terbakar hebat pada Jumat (9/2/2024) malam. Api diduga berasal dari percikan saat pengeboran sumur minyak baru.

Kapolres mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka ialah melakukan kegiatan ekploitasi atau eksplorasi membuat sumur minyak illegal dengan menggunakan alat rig pengeboran tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.

"Sekira pukul 18.00 WIB, pada Jumat (9/2/2024), ada salah seorang saksi yang memperingatkan agar saudara DE tidak melakukan kegiatan karena hari mulai gelap (malam) yang mana gas akan berkumpul di bawah atau sekitar," jelasnya.

Nahasnya, ketika melakukan kegiatan pengeboran terjadi percikan api yang menyebabkan kebakaran.

"Yang bersangkutan tetap melakukan kegiatannya dan menyalakan genset yang memicu terjadinya kebakaran," terangnya.

Saat ini, dua tersangka DH dan ER, sedang dilakukan pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000," ungkapnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads