3 Pekerja Ditetapkan Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari

Jambi

3 Pekerja Ditetapkan Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 11 Feb 2024 08:46 WIB
Penampakan sumur minyak ilegal terbakar di Batanghari, Jambi.
Penampakan sumur minyak ilegal terbakar di Batanghari, Jambi. (Dok Polres Batanghari)
Merangin -

Polisi menetapkan tiga orang tersangka atas kebakaran sumur minyak ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura), Kabupaten Batanghari, Jambi. Ketiga tersangka itu merupakan pekerja yang beraktivitas saat pengeboran sumur minyak.

Ketiga tersangka itu yakni DE (30), meninggal dunia saat kebakaran. Selanjutnya, DH (31) dan ER (22).

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Proses penyelidikan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Batanghari dan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, ada tiga orang pekerja yang kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, Sabtu (10/2/2024) malam.

Bambang menerangkan tiga pekerja itu berperan sebagai operator penambangan sumur minyak ilegal tersebut yang mengakibatkan terjadinya ledakan hingga kebakaran.

ADVERTISEMENT

"Tiga pekerja yang menjadi tersangka termasuk satu orang korban yang meninggal dunia," ujarnya.

Saat ini, polisi masih memburu pemilik sumur minyak ilegal tersebut.

"Saat ini untuk pemilik sumur masih dalam penyelidikan," ungkapnya.



Kronologi Kebakaran

Kapolres mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka ialah melakukan kegiatan ekploitasi atau eksplorasi membuat sumur minyak illegal dengan menggunakan alat rig pengeboran tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.

"Sekitar pukul 18.00 WIB, pada Jumat (9/2/2024), ada salah seorang saksi yang memperingatkan agar saudara DE tidak melakukan kegiatan karena hari mulai gelap (malam) yang mana gas akan berkumpul di bawah atau sekitar," jelasnya.

Nahasnya, ketika melakukan kegiatan pengeboran terjadi percikan api yang menyebabkan kebakaran.

"Yang bersangkutan tetap melakukan kegiatannya dan menyalakan genset yang memicu terjadinya kebakaran," ujarnya.

Saat ini, dua tersangka DH dan ER, sedang dilakukan pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000," ungkapnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads