Polisi menyita ratusan batang kayu di hutan Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Kayu tersebut merupakan hasil penebangan secara ilegal atau tak berizin.
"Ratusan batang kayu ini kita amankan, Rabu (7/2) pukul 09.30 WIB. Kayu ini diduga hasil ilegal logging di hutan Desa Pangkal Buluh," kata Kapolsek Payung, Iptu Husni Apriansyah, dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (9/2/2024).
Ratusan batang kayu itu ditemukan tergeletak di tepi sungai Pelempang, tepatnya di areal PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP). Kayu balken yang disita polisi itu berukuran 20x20 dengan panjang 4 meter. Pemiliknya masih diburu polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilik atau pelaku pembalakan liar masih kita buru. Karena saat kita datangi di lokasi tak ditemukan siapapun," tegasnya.
"Kita berkoordinasi dengan Gugus Muntai Vallas, mereka menyatakan bahwa titik koordinat di mana posisi kayu tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Payung Komplek 2," lanjutnya.
Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan yang menyebutkan adanya kegiatan ilegal logging yang terjadi di Desa Pangkal Buluh. Selanjutnya, tim yang dipimpin kapolsek langsung melakukan penyelidkan dan pemeriksaan lokasi yang dilaporkan.
"Hasilnya benar, kita temukan ratusan batang kayu (balken) tersebut di tepi sungai, tanpa diketahui siapa pemilik kayu. Hingga saat ini belum ada informasi atau petunjuk orang yang dicurigai sebagai pelaku," ungkapnya.
Hingga saat ini polisi masih berkoordinasi dengan pihak kepala desa setempat, terkait adanya tindak pidana ilegal logging yang merambat ke hutan lindung. Termasuk mendalami informasi dugaan keterlibatan masyarakat desa setempat. Polisi berjanji akan menindak tegas pelaku ilegal logging tersebut.
(csb/csb)