Supandi Dibacok Adik Ipar Gegara Duit Warisan Jual Rumah

Bangka Belitung

Supandi Dibacok Adik Ipar Gegara Duit Warisan Jual Rumah

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 08 Feb 2024 19:31 WIB
Tampang pelaku, adik ipar korban pembacokan gegara harta warisan di Bangka.
Foto: Tampang pelaku, adik ipar korban pembacokan gegara harta warisan di Bangka. (Dok. Polres Bangka)
Bangka -

Pria paruh baya di Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Supandi (50), menjadi korban pembacokan adik iparnya, Hamdan (41). Akibat insiden itu, korban mengalami luka bacok di leher, kepala dan bagian tubuh lainnya.

"Korban mengalami luka sobek di beberapa bagian tubuh, kaki, tangan leher hingga kepala bagian belakang. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit di Pangkalpinang," kata Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (8/2/2024).

Insiden pembacokan itu terjadi di Jalan Bukit Besar, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Selasa (6/2/2024). Pembacokan itu terjadi gara-gara pembagian duit warisan penjualan rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadiannya bermula saat Hamdan bersama istrinya Mariana, adik kandung Supandi mendatangi rumah korban. Diketahui, Supandi selama ini menempati rumah warisan dari orang tuanya.

"Mereka malam itu memang lagi ada acara rembuk keluarga (musyawarah) untuk menjual rumah warisan tersebut. Saat itu, korban sepakat untuk menebus rumah tersebut kepada saudara-saudaranya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Supandi kemudian meminta waktu untuk mencarikan uang rumah itu. Mendengar ucapan itu, adik kandung korban Mariana meminta uang malam itu juga. Korban dan adiknya itu terlibat cekcok mulut.

"Korban meminta waktu untuk mencarikan uang tebusan rumah warisan itu. Namun, Mariana meminta uangnya malam itu juga, karena belum ada sehingga terjadilah cekcok mulut," tegasnya.

Namun pelaku melihat sebilah parang dan langsung melakukan pembacokan kepada korban.

"Adik iparnya (pelaku), atau suami adiknya ini ikut cekcok dengan korban. (Memanas) pelaku ini melihat sajam (parang) yang ada di rumah tempat terjadi keributan, lalu terjadilah pembacokan (penganiayaan)," jelasnya.

Korban akhirnya mengalami luka sobek di beberapa bagian tubuh, kaki, tangan leher hingga kepala bagian belakang setelah dibacok secara brutal. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit di Pangkalpinang.

Melihat warganya ada yang bertikai, Kades Penagan, Kabupaten Bangka melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah mendatangi TKP, dan memeriksa saksi pelaku berhasil diringkus, Rabu (7/2/2024),

"Tim Reskrim Polsek Mendo berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk membacok korban. Saat ini ditahan di Mapolsek," tambahnya.

Hingga saat ini, pelaku masih di periksa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads