Kabur ke Palembang, Dua Begal Taksi Online di Jambi Didor

Jambi

Kabur ke Palembang, Dua Begal Taksi Online di Jambi Didor

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 08 Feb 2024 12:40 WIB
Eka Saputra (20) dan Denny S (24) berhasil ditangkap polisi usai melakukan begal taksi online di Batanghari, Jambi.
Foto: Eka Saputra (20) dan Denny S (24) berhasil ditangkap polisi usai melakukan begal taksi online di Batanghari, Jambi. (Dok. Polda Jambi)
Jambi -

Eka Saputra (20) dan Denny S (24) berhasil ditangkap polisi usai melakukan begal taksi online di Batanghari, Jambi. Keduanya diamankan di Palembang, bahkan keduanya terpaksa ditembak karena sempat melawan petugas.

Dua pelaku yang diamankan itu merupakan warga Jambi yang dilaporkan telah melakukan pembegalan kepada taksi online di Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira melalui Kanit Resmob Iptu June Sianipar mengatakan dua pelaku diamankan pada Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku diamankan oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polres Batanghari yang dibantu Tim Jatanras Polda Sumsel serta Opsnal Polres Empat Lawang.

"Saat diamankan pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," kata June, Rabu (7/2/2024).

ADVERTISEMENT

June mengatakan aksi pembegalan sopir taksi online itu terjadi pada Rabu (24/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian berawal saat pelaku yang berjumlah 3 orang memesan korban melalui aplikasi online.

"Awalnya pelaku ini memesan untuk minta dijemput di pasar ke arah tujuan ke belakang Jamtos," ujarnya.

Namun, setelah diantar ke arah tujuan, pelaku meminta sopir untuk mengantarnya kembali ke arah Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi. Sampai di titik yang dituju, ketiga pelaku pun turun dari mobil. Namun, korban diminta untuk menunggu di Simpang Sungai Duren.

Kemudian tidak berapa lama, salah satu pelaku menelpon korban untuk menjemput kembali ketiga pelaku. Mereka kembali meminta untuk diantar ke Desa Terusan, Batanghari.

"Kemudian pelaku minta diantar ke Desa Terusan dan sampai di sana sekitar pukul 00.30 WIB, salah satu pelaku yang duduk di belakang korban langsung menyekap korban dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan memegang sebelah pisau untuk mengancam korban," bebernya.

Korban sengaja dibawa ke tempat sepi. Korban disekap dan diancam dengan menggunakan pisau. Sadisnya lagi, korban diikat dan diturunkan di pinggir jalan.

"Pelaku mengancam jangan berteriak, hanya diam saja. Setelah itu kaki tangan korban diikat dan mata korban ditutup menggunakan baju dan kemudian korban diturunkan di Desa Jeluti, Kabupaten Batanghari," jelasnya.

Usai meninggalkan korban, ketiga pelaku langsung kabur. Mereka melarikan diri dari Provinsi Jambi sehingga tim gabungan melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Sumsel.

"Saat ini satu pelaku DPO dan masih dalam penyelidikan kami," sebutnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti mobil yang sempat dibawa ke arah Empat Lawang, Sumsel, sudah diamankan di Polres Batanghari, untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka akan kita kenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads