Polisi Tangkap Residivis Bandar Narkoba di Merangin, Amankan 21 Paket Sabu

Sumatera Selatan

Polisi Tangkap Residivis Bandar Narkoba di Merangin, Amankan 21 Paket Sabu

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 07 Feb 2024 18:01 WIB
Residivis bandar sabu di Merangin, Jambi, diamankan polisi.
Residivis bandar sabu di Merangin, Jambi, diamankan polisi. (Dok Polres Merangin)
Merangin -

Seorang bandar narkoba di Merangin, Jambi, berinisial BS (54) ditangkap polisi. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan mengatakan, dari tangan pelaku, petugas menemukan 21 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu ukuran kecil dengan berat bruto 1,27 gram.

"Kali ini kita berhasil mengamankan seorang tersangka yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu dari daerah Talang Kawo. Tersangka juga merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," ujar Simsal, Rabu (7/2/20223).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simsal menerangkan tersangka diamankan di rumahnya di Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Polisi melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka kerap memasarkan sabu di seputaran jalur dua Talang Kawo. Ia dikenal sangat 'licin', namun pada hari nahas tersebut tersangka BS tak berkutik saat ditangkap personel Tim Macan Satresnarkoba Polres Merangin.

ADVERTISEMENT

"Tersangka ini dikenal sangat licin, namun kami dari Satresnarkoba Polres Merangin tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut Simsal menjelaskan keberhasilan penangkapan tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Sehingga, dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

"Kami lakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan," ujarnya.

Saat ini, sudah diamankan di Mapolres Merangin. Penyidik masih mendalami terkait dari mana barang haram tersebut didapat oleh tersangka.

"Terhadap tersangka sendiri akan dikenakan primeir Pasal 114 ayat (1) subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads