Akibat kejadian itu, kaki Leo terluka parah tepat di lipatan belakang lutut. Korban harus dilarikan ke rumah sakit usai diberikan pertolongan pertama di klinik bidan desa setempat.
"Iya memang benar, pelaku penganiayaan terhadap menantunya itu sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon dikonfirmasi detikSumbagsel Senin (5/2/2024).
Dia mengatakan, penganiayaan itu terjadi di rumah korban di Kampung III, Desa Tihang Kecamatan Lengkiti, OKU, pada Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Kasus ini terungkap tetangga berinisial MS. MS mendatangi rumah kerabat korban, Anton, dan memberi tahu bahwa korban terluka.
"Sebelum kejadian, pelapor ini sedang di rumah dan didatangi saksi yang memberitahu bahwa korban mengalami luka setelah terlibat cekcok dengan mertuanya," katanya.
Dari informasi itu, Anton lalu mendatangi rumah tempat tinggal korban dan pelaku. Sesampainya di rumah itu, Anton tidak mendapati korban. Ternyata Leo sudah dilarikan warga ke klinik bidan desa dekat rumah.
"Setelah mendapati laporan tersebut, pelapor pergi ke rumah korban untuk memastikan. Sesampainya pelapor di rumah korban, pelapor mendapati korban sudah tidak ada di rumahnya dan telah dibawa ke bidan desa," katanya.
Setelah mendapat pertolongan pertama, korban akhirnya dirujuk ke rumah sakit karena luka tusuk yang dialami cukup parah.
"Lalu korban disarankan untuk dibawa ke rumah sakit yang berada di Baturaja untuk perawatan lebih lanjut, setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lengkiti," katanya.
Dari laporan itu, Polsek Lengkiti langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di desa sekitar tanpa perlawanan sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek guna diperiksa lebih lanjut.
Selain menangkap Cik Mat, polisi juga menyita barang bukti tombak hitam yang dilemparkan ke kaki korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal usai terlibat cekcok mulut dengan korban. Pelaku kini ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, untuk barang bukti senjata jenis tombak itu juga sudah diamankan," jelasnya.
(csb/csb)