Oknum anggota DPRD Lampung Barat berinisial S ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perzinaan. Dia dijerat Pasal 284 tentang perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara.
Dalam penetapan ini, polisi juga menetapkan tersangka wanita berinisial W yang berstatus istri pelapor. W juga dikenakan pasal serupa dengan oknum anggota dewan tersebut. Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi ada dua orang yang menjadi tersangka yakni oknum anggota dewan S dan pasangan selingkuhnya W," kata dia kepada detikSumbagsel, Senin (5/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Juherdi, status tersangka ditetapkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka pada Jumat (2/2/2024) setelah kami lakukan gelsr perkara dan adanya alat bukti yang cukup," ungkap Juherdi.
Meski S dan W sudah ditetapkan tersangka, Kasatreskrim menjelaskan keduanya tidak ditahan atas penerapan pasal itu.
"Perkara tersebut ancamannya 9 bulan jadi tidak dapat dilakukan tindakan upaya paksa seperti penahanan. Namun jika putusan pengadilan harus masuk kurungan maka tetap dilaksanakan," jelasnya.
Sebelumnya, oknum Anggota DPRD Lampung Barat inisial S digerebek warga saat tengah berduaan dengan wanita yang bukan istrinya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (2/1/2024) di Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan usai diamankan warga kedua pelaku tindak pidana perzinahan langsung diserahkan ke Polsek Sekincau.
"Benar, Polsek Sekincau mengamankan pasangan yang bukan suami istri dari serahan masyarakat. Keduanya digerbek oleh warga di saat tengah berduaan di rumah W pada Selasa malam lalu," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (4/1/2024).
(des/des)