Polisi mengungkap kronologi terbongkarnya 2 hektare ladang ganja di kebun kopi kawasan perbukitan di Empat Lawang, Sumatera Selatan. Untuk menempuh ke lokasi bukit tersebut, tim ternyata membutuhkan waktu sekitar 9 jam.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menjelaskan, pengungkapan ladang ganja yang dilakukan Polres Empat Lawang, pada Rabu (31/1) sekitar pukul 05.00 WIB itu, bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengecek ke TKP.
"Bermula diterimanya informasi masyarakat pada awal Januari 2024, tentang adanya ladang ganja di lahan kebun di daerah Talang Muara Duo Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang. Lalu tim Satnarkoba Empat Lawang melakukan penyelidikan pada Selasa (30/1) sekitar pukul 18.00 WIB berangkat menuju TKP," kata Kombes Narto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikarenakan untuk menuju ke lokasi harus melalui medan berat dan jarak yang sangat jauh dan tinggi, lanjutnya, sehingga tim harus ke atas dengan berjalan kaki sekitar 9 jam dan tiba di sana sekitar pukul 05.00 WIB.
"Setibanya di kebun kopi tersebut sekitar pukul 05.00 WIB, tim langsung melakukan penggeledahan sebuah pondok dan berhasil mengamankan tersangka AS alias Nok, sementara satu tersangka lain BUD (DPO)," katanya.
Selanjutnya, tim pun melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Lalu ditemukan barang bukit tanaman jenis ganja sebanyak 2.000 batang siap panen dengan tinggi 1,5-2,5 meter di lahan seluas 2 hektare dan paket sabu beserta alat hisap (bong) di dalam pondok.
"Selanjutnya tim melakukan pemusnahan tanaman ganja tersebut dengan cara dibakar. Selebihnya disita 30 batang ganja untuk diperiksa di labfor dijadikan barang bukti," terangnya.
Dari situ, polisi kembali menggeledah pondok lain yang berjarak sekitar 1 kilometer dari pondok awal ladang ganja tersebut. Di sana, polisi berhasil menemukan ganja kering siap pakai seberat 100 kilogram.
"Kemudian sebagian BB (ganja kering) dimusnahkan dengan cara di bakar sebanyak 96 kilogram dan selebihnya disita sebanyak 4 kilogram untuk diperiksa di labfor dan dijadikan barang bukti proses penyidikan," terangnya.
Dari pengakuan tersangka AS bahwa lahan kebun dan pondok tersebut diakui miliknya bersama BUD. Dari pengungkapan ini, sambung Narto, polisi telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.
"Kami mengajak dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mari bergandeng tangan, satukan tekad selamatkan masyarakat, kita bentengi generasi dari bahaya narkoba. Laporkan kepada petugas kepolisian jika memiliki informasi sekecil apapun," jelasnya.
(dai/dai)