Satu Pemilik 2 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang Jadi Tersangka-Ditahan

Sumatera Selatan

Satu Pemilik 2 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang Jadi Tersangka-Ditahan

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 02 Feb 2024 15:01 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto
Foto: Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto. (Prima Syahbana)
Empat Lawang -

Polisi telah menetapkan AS (40), salah satu pemilik 2 hektar ladang ganja di Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang baru-baru ini diungkap. Setidaknya 100 Kg ganja kering siap edar, 2.000 batang tanaman ganja, paket sabu dan alat hisapnya diamankan dalam pengungkapan itu.

"Iya benar (AS tersangka). Sejumlah barang bukti tersebut ditemukan dan diamankan Satresnarkoba Polres Empat Lawang di lokasi kejadian," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (2/1/2024).

Sunarto pun merinci barang bukti yang diamankan tersebut terdiri dari 2.000 batang tanaman narkotika golongan I jenis ganja, 1 karung berisi ganja kering seberat 100 kilogram, 1 paket yang di duga narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram dan kantong plastik hitam berisikan paket alat hisap sabu (bong).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sejumlah barang bukti itu tak semuanya dibawa ke Polres karena beratnya medan di wilayah perbukitan sehingga Satresnarkoba Polres Empat Lawang atas perintah Kapolres memutuskan hanya membawa barang bukti paket sabu dan alat hisap, serta 30 batang tanaman ganja dan 4 Kg ganja kering saja. Semua itu untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan sebagai barang bukti di persidangan.

"(Ganja kering) 100 Kg, karena beratnya medan, maka diputuskan 96 kg dimusnahkan dengan cara dibakar dan 4 kg disita untuk uji labfor dan BB disidang nanti. Yang 2.000 batang pun begitu, disita 40 batang, selebihnya dimusnahkan di lokasi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Atas ulahnya itu, AS kini ditetapkan tersangka dan ditahan atas perbuatannya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU nomr 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar," katanya.

Tak hanya itu, polisi hingga kini juga tengah memburu rekan AS, yakni BUD yang perannya selaku pemilik juga penanam di ladang ganja tersebut.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads