Keburu Ditangkap, Dua Kurir Ganja di Bangka Gagal Terima Upah Rp 24 Juta

Bangka Belitung

Keburu Ditangkap, Dua Kurir Ganja di Bangka Gagal Terima Upah Rp 24 Juta

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 02 Feb 2024 10:20 WIB
Penampakan 24 Kg ganja yang berhasil disita polisi dari 2 kurir di Bangka Tengah.
Foto: Penampakan 24 Kg ganja yang berhasil disita polisi dari 2 kurir di Bangka Tengah. (Deni Wahyono)
Bangka Tengah -

Dua kurir ganja di Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi dengan barang bukti 24 kilogram ganja. Keduanya gagal mendapatkan upah Rp 24 juta dari ganja yang diselundupkan itu.

Kedua pelaku itu berinisial DS (32) warga Brebes, Jawa Tengah, dan SD (49) warga Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Mereka ditangkap saat menunggu kedatangan pengantar koper ganja di SPBU Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Bateng.

Kepada polisi, DS mengaku tertarik menjadi kurir itu karena tergiur iming-iming upah sebesar Rp 1 juta per kilogram ganja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada bos yang perintah. Disuruh jemput barang ini di Sumatera Utara dengan upah Rp 1 juta per kilogram," jelas DS saat dihadirkan di saat press conference di Mapolres Bangka Barat, Kamis (1/2/2024).

Saat itu, dia dan rekanya sedang membutuhkan uang. Keduanya menyanggupi tawaran tersebut dengan kesepakatan upah akan diterima setelah barang itu sampai di Bangka.

ADVERTISEMENT

"Belum (terima upah). Baru dikasih Rp 7 juta untuk uang jalan mengambil barang ini. Upahnya setelah barang sampai Bangka," ungkapnya.

DS menjelaskan, pemesan narkotika jenis ganja itu berdomisili di Bangka. Mereka baru pertama kali menjadi kurir dan bergerak berdasarkan instruksi orang tersebut.

"Ada di Bangka bosnya, idenya dari dia (bos). Kami bergerak berdasarkan perintah. Baru pertama kali (jadi kurir)," sebutnya.

Sebelumnya, Tim Gabungan Polres Bangka Barat (Babar) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja yang akan dijual di Pulau Bangka. Dari dua orang kurir, polisi menyita barang bukti 24 kilogram ganja. Ganja ini berasal dari Sumatera Utara.

"Kita amankan narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram. Ganja tersebut kita amankan saat tiba di dekat SPBU Kejora, Kampung Dul, Kabupaten Bangka Tengah," kata Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (1/2/2024).

Ganja kering seberat 24 kilogram itu dikemas dalam plastik hitam dibalut lapban kemudian dimasukkan ke koper. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads