AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung. Terkait tuntutan JPU, Andri mengajukan pledoi.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Zulfikar Ali Butho usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
"Kami akan mencoba untuk membuat pledoi sebaik-baiknya bagi klien kami," katanya, Kamis (1/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, terhadap tuntutan tersebut belum memiliki rasa keadilan mengingat sejumlah prestasi yang dimiliki Andri Gustami selama menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
"Menurut saya, ada masalah keadilan dalam tuntutan ini. Apakah adil orang yang selama ini sudah berprestasi kepada masyarakat dan negara dengan prestasi-prestasinya ternyata harus dijatuhi hukuman yang begitu maksimal (mati)? menurut kami itu belum memenuhi rasa keadilan," ungkapnya.
Direncanakan, pembacaan pledoi yang diajukan oleh Andri Gustami akan dilakukan pada Rabu (7/2/2024) mendatang.
Baca juga: AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati! |
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, Eka Aftarini membacakan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa AKP Andri Gustami.
Dia terbukti bersalah dan melanggar hukum setelah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Andri juga dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan selama bertugas di Polres Lampung Selatan sebagai Kasat Narkoba.
Alumni Akpol 2012 ini dikenakan Pasal 114 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(csb/csb)