Polisi Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Ganja di Bangka Tengah, 2 Orang Diciduk

Bangka Belitung

Polisi Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Ganja di Bangka Tengah, 2 Orang Diciduk

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 01 Feb 2024 20:31 WIB
Penampakan barang bukti narkotika jenis ganja 24 Kg saat dihadirkan di Mapolres Bangka Barat.
Foto: Penampakan barang bukti narkotika jenis ganja 24 Kg saat dihadirkan di Mapolres Bangka Barat. (Deni Wahyono)
Bangka Tengah -

Tim Gabungan Polres Bangka Barat (Babar) berhasil menggagalkan penyelundupan 24 kilogram ganja yang akan diedarkan di Pulau Bangka. Ganja asal Sumatera Utara tersebut sempat dititipkan ke penumpang dan akan diambil oleh dua orang kurir yang sudah menunggu di Bangka Tengah.

"Kita amankan ganja seberat 24 kilogram. Ganja tersebut kita amankan saat tiba di dekat SPBU Kejora, Kampung Dul, Kabupaten Bangka Tengah," kata Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (1/2/2024).

Kapolres menyebutkan peredaran ganja tersebut terungkap hasil kerja sama Satresnarkoba Polres Babar, Polsek Mentok dan Kodim 0431 Bangka Barat. Dua orang kurir penerima ganja itu langsung disergap dan ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua orang yang kita amankan atas kepemilikan ganja tersebut. Mereka atas nama berinisial DS (32) warga Brebes, Jateng dan SD (49) warga Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah," jelas Kapolres.

Kedua orang ini perannya adalah kurir atau penerima ganja 24 Kg di Kabupaten Bangka Tengah. Ade menjelaskan, keduanya diamankan saat mengambil dua koper besar yang ternyata berisi ganja.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkap, kasus ini terbongkar setelah petugas melakukan analisa dan penyelidikan atas laporan yang diterima Bhabinkamtibmas Polsek Mentok. Informasi itu menyebutkan ada dua koper besar yang mencurigakan diduga narkotika.

Narkotika jenis ganja itu dikirim melalui jalur laut, menggunakan kapal penumpang dari Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan (Sumsel) menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

"Saat itu pukul 16.00 WIB, ketika kapal bersandar mendapati ada dua buah koper yang dicurigai (berisikan ganja). Koper itu dibawa oleh seorang kuli angkut dan dibawa ke kendaraan angkutan umum," ujarnya.

Petugas membuntuti koper itu, ternyata dititipkan ke sopir travel, di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok tujuan Kota Pangkalpinang. Kemudian petugas menaiki travel tersebut, hingga ke sebuah SPBU di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Di sana sudah ada dua orang yang menunggu kedatangan kedua koper ganja itu. Saat mengambil koper itu, keduanya langsung ditangkap, dan setelah dicek koper itu berisikan ganja dengan berat 24,06 Kg.

Keduanya mengaku narkotika jenis ganja itu dikirim dari wilayah di Sumatera Utara (Sumut). Koper ini dititipkan ke seorang penumpang kapal dari Tanjung Api-api ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

"Jadi mereka tidak membawa langsung, tapi main titip dan dikawal. Alurnya, dari Tanjung Api-api mereka titipkan di kuli angkut untuk masuk ke kapal dan di Mentok, kuli angkut diminta juga untuk membawa koper ke angkutan umum untuk dibawa ke Pangkalpinang," tambahnya.

Akibat perbuatannya, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads