Polisi telah meringkus dua kurir ganja seberat 24 kilogram di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Ganja 24 Kg itu dikirim dari Sumatera Utara (Sumut) menggunakan dua koper.
Kasus ini terungkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Polsek Mentok dan Kodim 0431 Bangka Barat, pada Selasa (30/1/2024). Ganja itu dikemas dalam 2 koper besar.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, mengungkapkan kronologi terbongkarnya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 24,06 kilogram ke Pulau Bangka itu. Kata Ade, berawal atas laporan yang diterima Bhabinkamtibmas Polsek Mentok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kasus terbongkar) berawal ketika bhabinkamtibmas kita mendapat laporan, Selasa (30/1/2024). Kemudian informasi itu diteruskan ke Unit Reserse dan Intel Polsek Mentok," ujar AKBP Ade Zamrah di Mapolres Bangka Barat, Kamis (1/2/2024).
Informasi itu menyebutkan, ada barang atau koper mencurigakan di Kapal penumpang dari Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan (Sumsel) menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Barang itu diduga narkotika.
Kemudian petugas melakukan analisa dan penyelidikan terkait adanya informasi tersebut. Kemudian Polres Babar berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Setelah kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, anggota gabungan memonitoring setiap penumpang yang turun dan barang yang dibawa. Pukul 16.00 WIB, tim menemukan dua koper yang dicurigai (berisikan ganja)," ungkapnya.
Ternyata koper yang dibawa kuli angkut menuju travel tujuannya Kota Pangkalpinang itu telah diperiksa dan diketahui isinya ganja. Karena penerima pemilik koper belum terlihat, petugas membuntuti hingga ke sebuah SPBU di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Tim Gabungan yang dipimpin Wakapolres Kompol Iman Teguh Prasetyo, membuntuti mobil travel yang di dalamnya ada anggota. Pukul 19.30 WIB, merek sampai di SPBU dan berhasil mengamankan dua orang atas nama berinisial DS (32) warga Brebes, Jateng dan SD (49) Bangka Tengah.
"Hasil pemeriksaan, ditemukan alat komunikasi, berkaitan dengan barang diduga ganja. Dari tangan DS ditemukan kunci yang cocok dengan gembok di koper tersebut dan mengakui koper itu miliknya," tegasnya.
Keduanya langsung digiring ke Mapolres Bangka Barat. Setelah diperiksa, narkotika jenis ganja itu dikirim dari wilayah di Sumatera Utara (Sumut).
"Jadi mereka tidak membawa langsung, tapi main titip dan dikawal. Alurnya, dari Tanjung Api-api mereka titipkan di kuli angkut untuk masuk ke kapal dan di Mentok, kuli angkut diminta juga untuk membawa koper ke angkutan umum untuk dibawa ke Pangkalpinang," tambahnya.
Selain mengamankan narkotika jenis ganja, polisi juga menyita 2 koper besar, 2 HP, 2 gembok beserta anak kunci dan satu motor. Keduanya terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(dai/dai)