Deni Trijayadi, oknum pengacara yang diduga menipu kliennya menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Palembang. Deni diduga menggelapkan Rp 315 juta uang milik Berti Putra Pratama.
Dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim Efiyanto, Rabu (31/1/2024) menghadirkan korban Berti dan tiga orang saksi lainnya. Berti mengatakan sekitar Rp 315 juta uang korban digelapkan oleh terdakwa yang dia percaya sebagai kuasa hukumnya.
Di hadapan majelis Hakim, Berti menceritakan saat itu dia menjadi terlapor kasus hutang piutang senilai Rp 200 juta yang dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya di Polda Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Berti dikenalkan oleh temannya dengan terdakwa Deni Trijayadi untuk membantu mengurus perkaranya di Polda Sumsel agar berakhir damai dengan pelapor.
"Iming-iming terdakwa menyanggupinya perkara saya dan mengaku banyak kenal dengan penyidik Polda Sumsel untuk menyelesaikan perkara," ungkapnya.
Singkat cerita, korban yang percaya pun membuat surat kuasa terhadap terdakwa sebagai pengacara untuk membantu mengurusi permasalahan yang saat itu sedang dihadapi.
"Saat itu, terdakwa mengatakan membutuhkan uang Rp 100 juta untuk penyidik Polda Sumsel yang menangani kasusnya," ujarnya.
Kemudian korban menambahkan Rp 15 juta sebagai honor terdakwa Deni Trijayadi selaku kuasa hukumnya saat itu.
"Sehingga saya pun transfer jumlahnya Rp 115 juta kepada terdakwa," ungkapnya.
Lalu terdakwa Deni Trijayadi kembali meminta transfer uang Rp 200 juta dengan dalih uang damai untuk pelapor.
"Namun sudah uang diberikan, saya masih dipanggil penyidik Polda Sumsel dan berkas perkara tetap jalan," katanya.
Curiga dengan kuasa hukumnya, korban pun menanyakan kepada pelapor mengenai pemberian uang Rp 200 juta yang diberitakan oleh pengacaranya.
"Saat saya hubungi pelapor. Katanya jangankan menerima uang, ketemu terdakwa ini pun tidak pernah," ungkapnya.
Sementara itu, menurut pengakuan saksi istri terdakwa, diketahui uang tersebut dibelikan oleh terdakwa perabotan rumah tangga.
"Uang digunakan untuk beli AC, sofa, sebidang tanah di Banyuasin serta kredit mobil Toyota Ayla dan semuanya sudah dihabiskan," ujar istri terdakwa.
Untuk sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum masih akan menghadirkan saksi-saksi lainnya yakni saksi dari pihak bank guna menelusuri aliran uang yang digunakan terdakwa.
"Dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana," tutupnya.
(dai/dai)