Adelia Putri Salma, selebgram asal Palembang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandar Lampung atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Adelia didakwa pasal pencucian uang yang berasal dari suaminya yang menjadi salah satu pengendali narkoba dengan total uang mencapai Rp 3,67 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, Eka Aftarini disebutkan bahwa Adelia kerap menerima uang hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya yakni Kadapi.
Dari hasil barang bukti uang yang tersimpan dalam 4 rekening miliknya, Adelia menerima uang lebih dari Rp 3,67 miliar. Adelia disebut kerap menerima uang dari Kadapi sebesar Rp 40 juta setiap bulannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa uang bulanan yang terdakwa Adelia Putri Salma terima rutin setiap 2 minggu sekali dari Kadapi untuk biaya hidup sehari-hari dengan rata-rata sebesar Rp 15-20 juta. Bahwa dari semua uang yang terdakwa Adelia dapat dari Kadapi digunakan untuk belanja keperluan sehari-hari dan kebutuhan anak terdakwa serta dibelikan beberapa handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas," ungkapnya.
Dikatakan Eka, uang tersebut dikirim oleh suaminya bernama Kadapi yang merupakan seorang narapidana di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan yang menjadi pengendali jaringan Fredy Pratama.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung mendakwa Adelia Putri Salma terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas keterlibatan suaminya yang menjadi pengendali narkoba dari balik jeruji besi.
Barang mewah yang sudah dibeli Adelia pun kini sudah menjadi barang bukti.
Atas perbuatannya, dia jerat dengan Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman penjara 20 tahun.
"Bahwa perbuatan terdakwa Adelia Putri Salma sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia dalam persidangan, Selasa (30/1/2023).
Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, Adelia kemudian berdiskusi dengan penasehat hukumnya untuk mengajukan eksepsi.
Dari pantauan detikSumbagsel di lokasi, Adelia Putri Salma terus menghindar sorotan kamera awak media. Adelia terus menutupi wajahnya menggunakan masker serta map. Dia juga terus menunduk ketika akan memasuki ruang persidangan maupun usai persidangan.
(dai/dai)