Pria di Lebong, Bengkulu, berinisial JW (41) ditangkap polisi karena memacari dan menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil 2 bulan. Modus pelaku memacari dan mengajak korban bersetubuh dengan iming-iming memberikan uang jajan.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Dwi Cahyo mengatakan JW diciduk setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Lebong.
Aksi bejatnya itu dilakukan pelaku yang berstatus duda. Korban yang masih duduk di kelas 3 SMP itu sudah dipacari pelaku sejak 2020 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak itu juga hingga pertengahan Januari 2024, pelaku menyetubuhi korban hingga akhirnya hamil 2 bulan.
"Selain itu, modus terduga pelaku juga kerap memberi uang jajan ke korban kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Atas perbuatan tersebut korban hamil 2 bulan," kata Kasat Reskrim, Rabu (31/1/2024).
Riski menjelaskan, dugaan perbuatan asusila itu diduga diperbuat pelaku pertama kali di rumah korban pada Oktober 2020 dan terakhir dilakukan di rumah terduga pelaku pada pertengahan Januari 2024.
"Terungkapnya dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini, setelah korban hamil. Tak terima atas apa yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebong, dan saat ini pelaku sudah kita tahan," jelas Riski.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D, UU RI No 35 tahun 2014, tentang penetapan perubahan atas UU RI No 23 th 2002, tentang perlindungan anak jo UU RI No 17 th 2016, tentang penerapan PERPU No 1 tn 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU.
(dai/dai)