7 Perampok Nasabah Bank di Sumsel Dibekuk, 2 di Antaranya Sejoli

Sumatera Selatan

7 Perampok Nasabah Bank di Sumsel Dibekuk, 2 di Antaranya Sejoli

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 31 Jan 2024 07:01 WIB
Tujuh perampok nasabah bank di Sumsel dibekuk polisi
Tujuh perampok nasabah bank di Sumsel dibekuk polisi (Foto: Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Tujuh pelaku perampok sadis yang menyasar para nasabah bank di Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. 2 dari 5 pelaku merupakan sepasang kekasih.

Komplotan perampok nasabah bank ini ditangkap polisi di Homestay WILLY, Jalan Badrawati Ngarang 2 Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang Jawa Tengah, Minggu (28/1/2024).

Adapun ketujuh pelaku yakni Hendra (28), Noval (19), Raden Ali (27), Resa Natalia (21), Radoxing (26), Hendra Irawan (28), Raboriansyah (37), semuanya berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Sementara, pelaku sepasang kekasih yakni Resa Natalia dan Raden Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, para pelaku sebelumnya beraksi di 3 tempat kejadian perkara (TKP) di Sumsel.

"Depan rumah makan, depan minimarket Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Kemudian di Jalan Jendral Sudirman Depan Bank Sumsel Babel Pasar III Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya di depan warung makan Sri Hartini Jalan Lingga Raya Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam melakukan aksinya, para pelaku tak segan-segan melukai para korbanya. Korban yang dilukai yakni Hengki Tomasilla (40), seorang ASN yang mengalami luka tusuk di dada, tangan dan punggung dengan TKP di Kabupaten Empat Lawang. Kemudian korban Denny Kurniawan (30), pedagang, mengalami luka 2 tusukan di punggung dan tangan sayatan sajam TKP Muara Enim.

Modus pelaku yakni berpura-pura ke dalam bank ingin melakukan transaksi maupun penarikan uang. Namun ternyata mereka memantau para nasabah yang mengambil uang di bank.

"Dari dalam bank, pelaku Resa memantau nasabah yang mengambil uang di bank, setelah mendapatkan target, pelaku menghubungi tersangka lain (di luar bank) yang berperan sebagai eksekutor," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menuturkan dari ketujuh pelaku, empat di antaranya merupakan residivis kasus yang sama yang dilakukan di luar provinsi.

Tahun 2017, Hendra terlibat kasus jambret tas di Lubuklinggau dengan hukuman 2,5 tahun. Tahun 2019, dia terlibat kasus jambret emas di Bengkulu dengan hukuman 2 tahun. Tahun 2022, dia terjerat kasus pecah kaca di Riau dengan hukuman 3 tahun.

Kemudian Raden Ali pernah terlibat kasus begal di Lubuklinggau pada 2015, dengan hukuman 6 tahun, serta kasus pecah kaca di Padang tahun 2016 dengan hukuman 4 tahun. Raboriansyah terlibat kasus pecah kaca di Pekanbaru pada 2022 dengan hukuman 3 tahun. Hendra Irawan terlibat kasus curanmor di Lubuklinggau tahun 2016 dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Sunarto menyebut, para pelaku berhasil mendapatkan uang sekitar Rp 344 juta dan hasilnya dibagi-bagi serta digunakan untuk berfoya-foya.

"Dari keterangan para pelaku membenarkan telah melakukan aksi kejahatan tersebut di TKP Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dengan hasil sebesar Rp 131 juta. TKP Empat Lawang Rp 83 juta serta melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP depan Bank Sumsel Babel Kabupaten Muara Enim dengan hasil sebesar Rp 130 juta. Total Rp 344 juta Rupiah serta untuk uang operasional sebesar Rp 10 juta," jelasnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nopol, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam nopol BG 5548 HY, 1 unit sepeda motor Honda beat street warna hitam nopol BG 3484 UDT yang digunakan saat melakukan aksi.

Kemudian, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nopol hasil kejahatan, ⁠6 buah helm, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, pecahan busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil, kunci leter Y untuk memecah kaca mobil.

"Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads