Cerita Kejagung Dihalangi Ranjau Paku saat Ungkap Dugaan Korupsi Timah

Bangka Belitung

Cerita Kejagung Dihalangi Ranjau Paku saat Ungkap Dugaan Korupsi Timah

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 30 Jan 2024 20:30 WIB
Penampakan uang yang diduga terkait dengan korupsi komoditas timah di Bangka Tengah.
Foto: Penampakan uang yang diduga terkait dengan korupsi komoditas timah di Bangka Tengah. (Dok. Kejagung RI)
Bangka Tengah -

Tim Jampidsus Kejagung menyita 55 alat berat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung. Kasus dugaan korupsi tersebut ada dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam upaya penyegelan dan penyitaan barang bukti tersebut, penyidik mendapat perlawanan berupa pemasangan ranjau paku.

"Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Selasa (30/1/2024).

Puluhan alat berat itu disita tim Jampidsus Kejagung selama 24-26 Januari 2024 yang berlokasi di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Bangka Belitung (Babel), tepatnya di kawasan perkebunan sawit di Desa Perlang dan Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar.

Tidak hanya mendapatkan perlawanan pemasangan ranjau, saat penggeledahan tim juga dihalangi oleh pria berinisial TT, seorang pengusaha. Kemudian penyidik menetapkan TT sebagai tersangka yang menghalangi penyidikan kasus tersebut.

"Tim Penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022," ungkapnya.

Menurut Sumedana, selama penyidikan TT bersikap tidak kooperatif. Di antaranya yakni dengan menggembok pintu objek yang akan digeledah hingga memberikan keterangan yang tidak benar.

"Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik," ujar Ketut Sumedana.

Kemudian, pada Kamis (25/1/2023) malam, TT langsung dititipkan di Lapas Kelas 2 A Pangkalpinang. Tersangka dititipkan selama 20 hari ke depan.

"Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum," tegasnya.

Adapun rincian 55 alat berat itu terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer. Selain itu, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan satu ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani di toko dan rumah tersangka TT. Selain itu, tim penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp 1.074.346.700.

Lalu di rumah AN juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 6.070.850.000 dan SGD 32.000 serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang. Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh tim penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.




(dai/dai)


Hide Ads