Sri Rohani (41), Ibu rumah tangga di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah nekat mencuri di rumah keluarganya. Dalam aksinya, Sri nekat mencuri 7,5 gram emas mahar perkawinan anak keluarganya yang akan menikah dalam waktu dekat.
"Iya benar, ibu rumah tangga yang mencuri emas milik keluarga sendiri itu sudah kita tangkap," kata Kapolsek Baturaja Timur OKU AKP Hariyanto dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (30/1/2024).
Kanit Reskrim Baturaja Timur Ipda Indra Syahputra menjelaskan, Sri melakukan pencurian di rumah korban, Ariyanto di Jalan Garuda Emas Kemiling, Desa Tanjung Baru, OKU pada Minggu (14/1) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kejadian, awalnya pelaku ini masuk ke rumah korban dengan santai, karena korban dan pelaku masih memiliki status hubungan keluarga sehingga warga sekitar dan korban awalnya tak curiga," katanya.
Saat di dalam rumah, pelaku memanfaatkan situasi korban yang lengah pelaku yang sudah berniat mencuri melihat 1 unit handphone korban yang sedang diisi daya dan mengambilnya.
Selanjutnya, pelaku kembali mencari barang berharga lain dan masuk ke dalam kamar anak korban. Di kamar itu pelaku juga berhasil mengambil 7,5 gram emas yang akan menjadi mahar pernikahan anak korban.
"Modus pelaku saat korban lengah, pelaku langsung mengambil HP korban yang sedang diisi daya di dalam rumah dan pelaku juga mengambil emas barang seserahan lamaran anak korban yang diletakkan di dalam kamar anak korban," terangnya.
Setelah berhasil mencuri, lanjutnya, pelaku langsung kabur melarikan diri. Korban yang kehilangan handphone dan emas kawin anaknya pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Dari laporan itu kita langsung lidik. Setelah kita dalami semua dugaan kuat mengarah ke pelaku ini," katanya.
Dari penyelidikan mendalam, pada Rabu (24/1) polisi yang pun mengamankan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sukaraya, ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut.
"Berdasarkan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, saat ini Sri pun ditetapkan menjadi tersangka. Dia ditahan dan dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 362 KUHPidana. Sementara itu, pedalaman masih terus dilakukan polisi untuk mengungkap keberadaan barang yang telah dicuri pelaku.
(dai/dai)