Edi Lioni (33), seorang sekuriti perusahaan perkebunan kelapa sawit di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tewas terbunuh saat bekerja. Korban tewas usai tertusuk pisau di bawah jantung kiri saat melerai pertikaian rekannya, Jono dan Simon (43).
Setelah dilakukan pendalaman, Simon pum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pengakuannya, pembunuhan itu terjadi karena dendam. Namun, dendam Simon itu tertuju pada Jono, bukan Edi yang tewas.
Kronologi
Peristiwa pembunuhan terjadi di Barak Bata PT LPI Desa Tanjung Kukuh Kecamatan Semendawai Barat, pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 06.30 WIB. Kasat Reskrim OKU Timur AKBP Hamsal menyatakan korban terbunuh akibat ulah seorang buruh harian bernama Hariyanto alias Simon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar, korban meninggal dunia atas luka tusuk yang dialami," katanya, Kamis (26/1).
Hamsal menyatakan korban terbunuh karena hendak mencegah tindak pembunuhan terhadap temannya.
"Korban ditikam pelaku lantaran hendak melerai percobaan pembunuhan yang awalnya dilakukan oleh pelaku kepada teman kerjanya," jelasnya.
Akibat luka tusuk di bawah jantung kiri, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia. Korban merupakan warga Desa Karang Melati, Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur sedangkan pelaku merupakan warga Desa Ono Harjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Atas kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada tak jauh dari lokasi kejadian. Di sana polisi juga mengamankan berang bukti berupa, pisau dan pakaian yang dikenakan korban.
Motif Salah Sasaran
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Simon (43) ditetapkan sebagai tersangka. Motif pembunuhan sadis itu adalah karena dendam dan kekesalan yang salah sasaran.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengatakan antara korban Edi dan pelaku Simon ternyata sudah saling kenal.
"Iya, setelah didalami pelaku mengaku saling kenal dengan korban tersebut," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (26/1/2024).
Edi diketahui tewas usai berusaha melerai percobaan pembunuhan Hariyanto alias Simon itu terhadap rekan kerjanya, Jono di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Jauh sebelum peristiwa itu terjadi, katanya, Simon ternyata juga pernah bekerja di perusahaan tersebut dan mengenali korban dan Jono. Saat itu di tahun 2023, Simon dan Jono rupanya sempat terlibat cekcok dan berakhir damai di kantor polisi.
"Pada tahun 2023 tersangka dan saksi Jono pernah terlibat cekcok mulut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Cempaka," katanya.
Meski berdamai, Simon ternyata diberikan tindakan oleh perusahaan berupa pemutusan hubungan kerja (dipecat). Dari situ, Simon akhirnya menyimpan dendam ke Jono.
"Walau sudah damai di Polsek, namun tersangka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga tersangka dendam kepada saksi Jono," tambahnya.
Atas perbuatannya, Simon kini ditahan dan menjadi tersangka tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban tewas, Pasal 338 KUHP dan atu Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
"Korban yang meninggal hanya salah sasaran saja dikarenakan tersangka kesal dan emosi karena korban mau mengamankan tersangka pada saat membawa senjata tajam untuk mencari saksi Jono," jelasnya.
(dai/dai)