Polda Lampung melimpahkan uang hasil TPPU jaringan narkoba Fredy Pratama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Total uang yang dilimpahkan sebesar Rp 24,4 miliar.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa ada dua tersangka bersama barang bukti uang yang dilimpahkan hari ini. Keduanya yakni Dedy Setiawan dan Achmad Afandi
"Ada uang sebesar Rp 24,4 miliar dari dua tersangka ini," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Uang ini berasal dari beberapa rekening milik tersangka Dedy Setiawan yang berperan sebagai kurir uang atau juru bayar.
Menurut dia, dari total 27 tersangka yang telah ditangkap Polda Lampung. Baru 6 yang telah dilimpahkan atau dinyatakan berkasnya sudah P21.
![]() |
"Sudah 6 termasuk AKP Andri Gustami. Untuk uang TPPU nya total ada Rp 29.818.220.054," imbuhnya.
Sementara untuk berkas perkara selebgram Palembang, Adelia Putri Salma serta suaminya Khadafi alias David masih tahap pertama.
"Berkas mereka masih tahap satu, nanti jika sudah dinyatakan lengkap. Kita informasikan lagi," tandasnya.
(mud/mud)