5 Teknisi Tower Telekomunikasi di Merangin Curi Baterai Diciduk Polisi

Jambi

5 Teknisi Tower Telekomunikasi di Merangin Curi Baterai Diciduk Polisi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 30 Jan 2024 17:40 WIB
Komplotan pencuri baterai tower telekomunikasi di Merangin, Jambi, diringkus polisi.
Foto: Komplotan pencuri baterai tower telekomunikasi di Merangin, Jambi, diringkus polisi. (Dok. Polres Merangin)
Merangin -

Lima teknisi tower perusahaan telekomunikasi di Merangin, Jambi, diciduk polisi karena mencuri baterai tower telekomunikasi senilai Rp 72 juta. Kelimanya sudah ditetapkan tersangka.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto menerangkan kelima tersangka diamankan usai perusahaan telekomunikasi melaporkan adanya pencurian baterai tower. Namun, setelah diselidiki ternyata tersangkanya adalah teknisi yang mempunyai akses untuk membuka baterai tower.

"Sesuai laporan yang kami terima, bahwasanya pihak perusahaan telekomunikasi mengaku sudah beberapa kali kehilangan baterai towernya, oleh karena itu saya perintahkan anggota untuk menggali informasi sekecil apapun guna mengungkap perkara pencurian ini. Alhamdulillah dari 2 laporan polisi yang kami terima semuanya sudah berhasil diungkap," kata AKBP Ruri, Selasa (30/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruri menjelaskan dua TKP hilangnya baterai tower itu terjadi di lokasi Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, dan Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu. Pencurian itu mengakibatkan jaringan telekomunikasi tersebut terganggu.

"Pihak perusahaan telekomunikasi mengalami kerugian sekira Rp 72 juta, untuk 1 bank yang berisi 24 baterai CDC," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia memaparkan setelah mendapat laporan pihak telekomunikasi, tim Satreskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan. Satu tersangka berinisial H (24) diamankan di Pasar Atas Bangko, Merangin, pada Jumat (26/1/2024).

"H (24) ini salah satu teknisi yang mimiliki akses untuk membuka bagian tempat baterai tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan tersangka H tidak beraksi seorang diri. Ia dibantu oleh dua orang rekannya AS (28) dan HP (33). Keduanya langsung diciduk polisi.

"Tersangka AS (28) dan HP (33) diamankan saat sedang berada di basecamp teknisi tower yang berada di belakang RS Andimas Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin," jelasnya.

Tak sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan. Polisi kembali mengamankan dua orang tersangka, IRH (40) dan SA (30), yang juga merupakan teknisi tower komplotam pencurian tower tersebut. Tersangka IRH dan SA terlibat dalam pencurian baterai tower khusus di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu.

"Tersangka IRH (40) dan SA (30) berhasil diamankan di Sarolangun, Jambi, dan pada saat diinterogasi secara mendalam keduanya mengakui perbuatannya," sambungnya.

Saat ini, kelima tersangka sudah diamankan di Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran dan keterlibatan tersangka lain dalam kasus pencurian tersebut.

"Dari kelima tersangka yang diamankan, saat ini penyidik sedang mendalami peran dari masing-masing tersangka, mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan di pasaran, oleh karenanya penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," tambah Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Rully.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasla 363 KUHP tentang pencurian. Para tersangka terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads