Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Batanghari Serahkan Diri

Jambi

Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Batanghari Serahkan Diri

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 30 Jan 2024 16:01 WIB
Lokasi tambang minyak ilegal di Desa Bungku, Batanghari, Jambi
Foto: Lokasi tambang minyak ilegal di Desa Bungku, Batanghari, Jambi (Dok. Polda Jambi)
Batanghari -

Pemilik tambang minyak ilegal di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang terbakar berinisial DR (44) menyerahkan diri ke polisi. DR sudah melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi dengan cara memolot menggunakan peralatan manual yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan setelah melakukan langkah persuasif Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi akhirnya membuat pemilik tambang ilegal tersebut menyerahkan diri.

Polda Jambi selama ini sangat konsen dalam upaya menekan aktivitas illegal driling. Dia menyebut, timsus sudah memberikan pemahaman bahwa kegiatan itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan berdampak buruk untuk pribadi serta lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya itu berhasil membuat pemilik tambang minyak ilegal yang terbakar di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, kabupaten Batanghari satu pekan lalu menyerahkan diri ke Polda Jambi," kata Mulia didampingi Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah, Selasa (30/1/2024).

Mulia menjelaskan bahwa dari keterangan dua orang saksi, DR melakukan eksploitasi minyak bumi dengan cara memolot. Setelah mengantongi identitas pelaku, Timsus berhasil membuat DR warga Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari itu menyerahkan diri ke Polda Jambi.

ADVERTISEMENT

"Menurut keterangan para saksi bahwa DR (44) adalah pemilik atau pelaku eksploitasi minyak bumi di lokasi tersebut. Timsus berhasil membuat pemilik sumur serahkan diri," ujarnya.

Mulia menambahkan berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang ada dan pengakuan tersangka bahwa DR telah melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.

"Telah terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi yang dilakukan dengan cara memolot menggunakan peralatan manual yang mengakibatkan terjadinya kebakaran," sebutnya.

Untuk diketahui, peristiwa kebakaran diduga dari sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, terjadi pada Kamis (18/1/2024). Tak ada korban jiwa atas kebakaran itu. Saat polisi ke lokasi, pekerja dan pemilik sudah tidak berada di lokasi.




(dai/dai)


Hide Ads