Curi Minyak Pertamina dengan Lubangi Pipa, Ilham Diringkus Polisi

Sumatera Selatan

Curi Minyak Pertamina dengan Lubangi Pipa, Ilham Diringkus Polisi

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Sabtu, 30 Des 2023 17:01 WIB
Ilham pelaku pencuri minyak milik Pertamina diamankan polisi.
Foto: Ilham pelaku pencuri minyak milik Pertamina diamankan polisi. (Dok Polres Muba)
Musi Banyuasi -

Pria di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan bernama Ilham (46) warga Simpang Tungkal, ditangkap polisi. Dia ditangkap mencuri minyak milik PT Pertamina.

Peristiwa pencurian minyak yang dilakukan pelaku terjadi di KM Pipa 180.500 di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto membenarkan adanya ungkap kasus ilegal tapping tersebut. Dia mengatakan, pelaku ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya di Simpang Tungkal, Rabu (27/12/2023).

Pelaku, lanjutnya, ditangkap setelah petugas melakukan hasil penyelidikan ada keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu tersangka atas nama Ilham (46) sudah kami tangkap setelah tiga hari laporan kejadian tersebut kami terima, sementara untuk satu tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui sedang dalam pengejaran kami," katanya, Sabtu (30/12/2023).

Dia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara melubangi pipa distribusi minyak milik PT Pertamina dengan menggunakan bor.

ADVERTISEMENT

Kemudian, lanjutnya, dipasang claim yang sudah dimodifikasi dengan dipasang keran dari besi kemudian setelah dipasang selang sepanjang lebih kurang 500 meter, minyak dialirkan ke lubang penampungan yang telah disiapkan.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan minyak mentah hasil curiannya. Kemudian, beberapa alat yang dilakukan pelaku untuk melubangi pipa.

"6000 liter minyak mentah hasil ilegal tapping berhasil kami amankan, termasuk peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut di antaranya bor, pipa paralon dan selang. Total kerugian PT Pertamina akibat kejadian tersebut sebesar Rp 40.937.358," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan terancam 7 tahun penjara.

"Tersangka Ilham sendiri kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Distrik Jambi PT. Pertamina Gas Central Sumatera Area, Fithro Rizki mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polsek Tungkal Jaya atas keberhasilannya mengungkap kasus Ilegal tapping tersebut.




(csb/csb)


Hide Ads