Timsus Illegal Drilling Polda Jambi kembali menggerebek lokasi penambangan minyak ilegal di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Dari penindakan itu, polisi mengamankan 3 orang, yakni 1 pemilik dan 2 orang pekerja.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah mengatakan operasi penindakan itu dilakukan pada Rabu (10/1/2024) sekira pukul 04.30 WIB.
"Benar, personel Timsus Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak illegal di Muaro Jambi. Ada 3 orang diamankan," kata Alamsyah, Kamis (11/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan penindakan itu berbekal informasi masih adanya aktivitas tambang minyak ilegal di kawasan Sungai Bahar.
Pada Selasa (9/1/2024) sekira pukul 21.00 WIB, tim menuju lokasi sumur minyak tersebut. Selanjutnya, pada Rabu dini hari, Timsus yang dipimpin AKBP Arief Ardiansyah menemukan lokasi penambangan minyak ilegal tersebut.
"Berbekal informasi tersebut timsus berangkat menuju lokasi dan terdapat kegiatan penambangan minyak tanpa izin selanjutnya tim menemukan dan mengamankan 3 orang pelaku penambangan minyak tanpa izin," ujarnya.
Ketiga pelaku ditangkap saat sedang beraktivitas memolot minyak dari sumur. Ketiga orang yang diamankan itu di antaranya pemilik sumur berinisial IB, dan 2 pekerja berinisial JK dan GP.
"Saat ini ketiganya sudah diamankan di Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti, 3 unit sepeda motor yang digunakan untuk memolot minyak, 1 jeriken cairan hitam menyerupai minyak bumi atau minyak mentah, pipa canting, rol tali tambang, dan katrol.
"Untuk lokasi sumur minyak sudah ditutup dan diberi garis polisi," tutupnya.
(des/des)